Empat Tersangka Korupsi Proyek Satker OP BWS Babel Ditahan Kejati
TROPEDO.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemeliharaan rutin di Satuan Kerja Operasional dan Pemeliharaan (Satker OP) Balai Wilayah Sungai (BWS) Babel. Proyek tersebut berlangsung selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan dan penahanan terhadap para tersangka yang masing-masing berinisial RS, K, MS, dan OA ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana, Kantor Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, menyatakan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Fadil di hadapan awak media.
Ia menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, serta guna mencegah upaya para tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
“Dilakukan penahanan terhadap empat orang tersangka untuk memperlancar proses penyidikan,” tegasnya.
Fadil juga menekankan bahwa Kejati Babel berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Kejati Babel turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mengawasi setiap pelaksanaan proyek pemerintah guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Babel dalam beberapa tahun terakhir. Institusi ini memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai prosedur, dengan harapan menimbulkan efek jera dan memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bersih.(KBO BABEL)
Tinggalkan Balasan