Curanmor di Terminal Toboali Terungkap, Dua Terduga Pelaku Dibekuk Tim Macan Selatan
TROPEDO.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di kawasan Pasar Terminal Toboali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (29) dan pria berinisial DD (38). Keduanya diamankan secara terpisah di wilayah Desa Keposang, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari tangan ST, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah krem yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (9/9/2026).
“Ya, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Terminal Toboali telah diamankan oleh Tim URC Macan Selatan, yakni seorang perempuan berinisial ST dan seorang laki-laki berinisial DD. Keduanya diamankan di wilayah Desa Keposang,” ujar Imam.
Motor Hilang Saat Korban Belanja Ikan
Imam menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial RT (52) datang ke Pasar Terminal Toboali pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB untuk membeli ikan.
Setibanya di pasar, korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di area parkir. Setelah itu, korban pergi membeli ikan dan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap.
Namun, ketika kembali ke Pasar Terminal Toboali, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
“Korban berinisial RT sebelumnya datang ke Pasar Terminal Toboali untuk membeli ikan. Setibanya di pasar, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Setelah itu, RT pergi membeli ikan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Pasar Desa Air Gegas menggunakan mobil pikap. Namun, saat korban kembali ke Pasar Terminal Toboali, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat,” jelas Imam.
Merasa kehilangan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan untuk diproses sesuai hukum.
Sehari Diselidiki, Polisi Amankan ST
Sehari setelah laporan diterima, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim URC Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sekitar Jalan Desa Keposang.
Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan ST beserta satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ST mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama DD.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, Sdri. ST mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan Sdr. DD,” ungkap Imam.
Polisi kemudian mengembangkan keterangan ST. Dari hasil penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan DD di salah satu bengkel di wilayah Desa Keposang.
Motor Dicoba Hilangkan Identitasnya
Menurut Imam, DD diduga memiliki peran dalam upaya menghilangkan identitas sepeda motor yang diduga hasil curian.
DD disebut melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor tersebut. Selain itu, plat nomor kendaraan juga dibuang dengan tujuan menghilangkan identitas asli kendaraan.
“Terduga pelaku DD ini berperan melakukan pengecatan ulang terhadap sepeda motor hasil curian tersebut. Ia juga sempat membuang plat nomor kendaraan dengan maksud menghilangkan identitas asli sepeda motor,” kata Imam.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Imam.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita satu unit Honda Scoopy yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.(Ril)

Tinggalkan Balasan