TROPEDO.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HA alias Difal (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi.

Pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026), kurang dari 1×12 jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan saat terduga pelaku berada di pinggir Jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Tim URC Macan Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kurang dari 1×12 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial HA alias Difal saat berada di pinggir jalan Desa Tirem,” ujar AKP Imam Satriawan saat dikonfirmasi, Selasa sore.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

“Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari di sebuah rumah kontrakan milik korban yang berada di Desa Gadung, Kecamatan Toboali.

AKP Imam menjelaskan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Saat berada di dalam rumah, pelaku diduga melakukan percobaan tindak pidana kekerasan seksual. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

“Korban mengalami luka serius pada bagian leher akibat serangan tersebut dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” jelasnya.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal menegaskan bahwa penanganan cepat kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan masyarakat. Polri juga akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dan kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.(Ril)