TROPEDO.ID — Perkara hukum Batara Harahap alias Batara bin Iwan Harahap berbalik arah. Setelah sempat bebas menyusul putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan dakwaan terhadap dirinya tidak dapat diterima, kini Batara dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.

Putusan tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung melalui Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Batara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan kedua. Batara kemudian dijatuhi pidana 10 bulan penjara.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Batara diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan Pengadilan Tinggi Babel tersebut sekaligus mengubah keadaan setelah sebelumnya PN Sungailiat menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan Batara dikeluarkan dari tahanan.

Berawal dari Mobil Toyota Camry

Perkara ini bermula dari persoalan satu unit Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam yang menjadi objek pembiayaan.

Mobil tersebut dibeli pada 28 Agustus 2018 melalui skema pembiayaan dengan masa angsuran 47 bulan. Berdasarkan laporan pihak pembiayaan, pembayaran angsuran hanya dilakukan satu kali, setelah itu kewajiban pembayaran tidak lagi berjalan.

Persoalan kembali mencuat pada Oktober 2025, ketika pihak BFI Finance melakukan validasi kendaraan dan menelusuri tunggakan pembiayaan.

Dalam proses tersebut, mobil yang menjadi objek jaminan disebut telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp867,5 juta, yang terdiri atas kewajiban pembiayaan dan komponen lainnya.

Batara kemudian dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada 5 Desember 2025 melalui LP/B/186/XII/2025/SPKT/Polda Babel.

Dalam penyidikan, Batara awalnya diperiksa dua kali sebagai saksi. Status hukumnya kemudian meningkat menjadi tersangka pada 23 Januari 2026.

Batara selanjutnya ditahan di Rutan Polda Babel. Polisi menerapkan sangkaan terkait jaminan fidusia dan/atau penggelapan.

Pada akhir Maret 2026, penyidik Polda Babel menyerahkan Batara beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Babel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

PN Sungailiat Sempat Nyatakan Dakwaan Tak Dapat Diterima

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Sungailiat.

Pada 2 Juli 2026, majelis hakim PN Sungailiat menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Majelis juga memerintahkan agar Batara segera dikeluarkan dari tahanan serta berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum.

Putusan itu membuat Batara sempat menghirup udara bebas.

Dalam pertimbangannya, majelis antara lain mempertimbangkan ketentuan Pasal 206 KUHAP serta menerima perlawanan yang diajukan terdakwa bersama penasihat hukumnya.

Karena dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, perkara saat itu tidak diperiksa lebih lanjut pada pokok perkara.

Jaksa Banding, Putusan Berubah

Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum banding.

Di tingkat Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara tersebut kembali diperiksa. Hasilnya berbeda dengan putusan PN Sungailiat.

Melalui Putusan Nomor 85/PID/2026/PT BBL tanggal 11 Agustus 2026, majelis hakim tingkat banding menyatakan Batara terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan kedua.(Yd)