TROPEDO.ID — Patriotisme tidak semestinya berhenti pada semboyan, simbol kebangsaan maupun seremoni peringatan kemerdekaan. Patriotisme harus diwujudkan melalui sikap dan tindakan nyata, salah satunya dengan mematuhi konstitusi, hukum, serta menjaga persatuan dan kepentingan bangsa.

Pandangan tersebut disampaikan Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K., dalam refleksinya mengenai hubungan antara hukum, patriotisme dan masa depan bangsa. Menurut Andry, sejarah berbagai bangsa, terutama negara-negara yang pernah mengalami kolonialisme, menunjukkan bahwa patriotisme tumbuh dari kesadaran untuk memperjuangkan kedaulatan, keadilan dan hak menentukan nasib sendiri.

Pada masa perjuangan kemerdekaan, patriotisme menjadi energi yang mendorong bangsa Indonesia terbebas dari kolonialisme. Namun setelah kemerdekaan diraih, makna patriotisme berkembang menjadi tanggung jawab bersama untuk mempertahankan kemerdekaan, membangun negara, menegakkan hukum dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sikap patriotik yang paling mendasar tentunya adalah kepatuhan kita pada konstitusi, undang-undang, hukum dan norma.”

Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Patriotisme

Andry menilai Indonesia yang memiliki wilayah luas, ribuan pulau serta keberagaman etnis, budaya dan kepentingan membutuhkan fondasi hukum yang kuat.

Hukum, menurutnya, menjadi ruang bersama yang menempatkan setiap warga negara dalam kedudukan yang setara, baik dalam hak maupun kewajiban. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum tidak seharusnya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk konkret patriotisme.

Hukum yang tegak, kata Andry, menjadi cerminan soliditas bangsa, persatuan nasional dan kecintaan terhadap tanah air. Sebaliknya, lemahnya kepatuhan terhadap hukum dapat memicu menurunnya kepercayaan, keteraturan dan kesadaran kolektif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Patriotisme Harus Dibuktikan melalui Tindakan

Patriotisme juga tidak boleh berhenti pada retorika, yel-yel maupun penggunaan atribut kebangsaan. Nilai tersebut harus hadir dalam kehidupan sehari-hari dan diwujudkan oleh seluruh elemen masyarakat.

Mulai dari keluarga, aparatur negara, pejabat publik, politisi, anggota TNI dan Polri hingga masyarakat luas memiliki peran masing-masing dalam menjaga kepentingan bangsa.

Menurut Andry, patriotisme juga berkaitan erat dengan profesionalisme dan prestasi. Pembangunan harus diarahkan pada kepentingan umum, sementara setiap warga negara dituntut menjalankan perannya secara bertanggung jawab.

Ia mengibaratkan kehidupan bernegara seperti barisan yang bergerak dalam keteraturan. Setiap orang harus memahami dan menaati aturan yang sama agar tujuan bersama dapat tercapai.

Namun, kepatuhan tersebut tidak cukup hanya diperintahkan dari atas. Pemimpin harus menjadi teladan dalam menjalankan hukum secara tertib, adil dan konsisten.

Dengan demikian, kepemimpinan juga menjadi bagian penting dari patriotisme. Pemimpin yang taat hukum tidak hanya menjalankan kewenangan, tetapi memberikan contoh kepada masyarakat mengenai pentingnya menghormati aturan.

Menjaga Indonesia untuk Generasi Mendatang

Andry menyadari bahwa patriotisme akan selalu menghadapi tantangan seiring perubahan zaman. Kompleksitas hubungan sosial, perkembangan kepentingan dan semakin terbukanya ruang informasi dapat memengaruhi nilai-nilai kebangsaan.

Karena itu, patriotisme harus terus dihidupkan melalui tindakan nyata. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kondisi Indonesia saat ini, tetapi juga masa depan generasi yang akan datang.

Apa yang dibangun dan dijaga generasi sekarang akan menjadi warisan bagi generasi berikutnya.

Dalam konteks tersebut, hukum dan patriotisme memiliki hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Penegakan hukum yang adil dapat menciptakan keteraturan, keamanan dan kepastian. Sementara kepatuhan masyarakat terhadap hukum akan memperkuat kepercayaan dan persatuan nasional.

Momentum Kemerdekaan ke-81

Memasuki peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Andry mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum kemerdekaan bukan sekadar perayaan, tetapi juga kesempatan untuk melakukan refleksi.

Kemerdekaan yang diperoleh melalui perjuangan dan pengorbanan besar harus terus dijaga bersama. Indonesia, sebagai negara yang dibangun di atas keberagaman dan disatukan oleh cita-cita kebangsaan, membutuhkan kontribusi seluruh rakyat.

Patriotisme dapat diwujudkan melalui tindakan sederhana namun fundamental, seperti taat hukum, menghormati perbedaan, menjaga persatuan, bekerja secara profesional, menolak kepentingan yang merusak kepentingan bangsa serta terus berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.

Pada akhirnya, kemerdekaan bukan sekadar status sebuah negara, melainkan amanah yang harus terus dijaga.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Indonesia merdeka, Indonesia berdaulat, Indonesia bersatu.

Zamrud Khatulistiwa harus terus dijaga—hari ini, esok, dan untuk generasi Indonesia seribu tahun yang akan datang.

 

Penulis: Irjen. Pol. Dr. Andry Wibowo, S.I.K.