TROPEDO.ID — Camat Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Feri Edward menunda sementara penerbitan maupun penandatanganan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Hak Atas Tanah (SP3AT) di wilayahnya.

Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat yang telah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Kebijakan itu diambil di tengah adanya informasi mengenai sejumlah lahan perkebunan masyarakat yang diperjualbelikan kepada pengusaha.

“Berdasarkan kesepakatan pada rapat beberapa bulan lalu, untuk menerbitkan SP3AT kita tunda dulu,” kata Feri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Feri menjelaskan, saat ini memang terdapat beberapa lahan kebun masyarakat di Kecamatan Lepar Pongok yang telah dijual kepada pengusaha. Namun, lahan-lahan tersebut disebut tidak berada dalam satu hamparan.

Menurutnya, setelah proses jual beli lahan selesai, biasanya lahan yang telah dibeli langsung digarap. Salah satunya melalui kegiatan land clearing menggunakan alat berat.

“Ketika proses jual beli lahan selesai, maka langsung digarap atau dilakukan land clearing menggunakan alat berat,” ujarnya.

Namun, apabila dalam proses pembelian lahan masih terdapat kendala atau persoalan, lahan yang telah dibeli tersebut biasanya ditinggalkan sementara dan belum dilakukan kegiatan land clearing.

Feri juga menyebut berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, sebagian pembeli baru mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh pemerintah desa.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, pembeli baru memiliki surat SKT yang diterbitkan oleh pihak desa,” katanya.

Kecamatan Belum Mengetahui Total Lahan yang Terjual

Terkait jumlah luasan lahan yang telah diperjualbelikan kepada pengusaha, Feri mengaku belum dapat memastikan total keseluruhannya.

Hal tersebut karena permohonan penerbitan SP3AT dari pihak terkait belum masuk ke Kantor Kecamatan Lepar Pongok.

“Karena permohonan SP3AT belum masuk, maka total lahan yang telah dijual kepada pengusaha itu tidak kita ketahui,” ungkapnya.

Feri menegaskan, pihak kecamatan tidak bermaksud menghambat masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi pertanahan. Apabila proses jual beli lahan telah selesai dan seluruh persyaratan terpenuhi, permohonan SP3AT akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bila memang proses jual beli sudah selesai, maka pelayanan permohonan SP3AT tentu akan kita proses sesuai dengan aturan,” tegasnya.

“Intinya kita tidak menghambat kebutuhan masyarakat dan akan memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” sambung Feri.

Warga Minta Transaksi Lahan Sesuai Aturan

Sementara itu, salah seorang masyarakat Pulau Lepar Pongok yang meminta namanya tidak dipublikasikan berharap setiap proses jual beli lahan di wilayah tersebut dilakukan secara tertib dan sesuai dengan aturan.

Ia menilai masyarakat yang memang memiliki hak atas suatu lahan tentu memiliki kewenangan untuk menjualnya kepada pihak yang berminat. Namun, persoalan dapat muncul apabila lahan yang diperjualbelikan ternyata bukan merupakan hak pribadi.

“Kalau masyarakat merasa memiliki lahan itu silakan dijual kepada peminat. Namun, bila milik desa atau orang lain sebaiknya jangan dijual,” sarannya.

Ia juga menyinggung adanya persoalan hukum terkait jual beli lahan yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di Bangka Selatan, termasuk mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan anaknya. Menurut dia, persoalan tersebut semestinya menjadi pelajaran agar transaksi pertanahan di daerah dilakukan secara transparan dan berdasarkan dokumen serta hak kepemilikan yang jelas.

“Semoga kejadian ini tidak terulang kembali. Lakukan transaksi sesuai dengan aturan yang berlaku hingga tidak ada persoalan di lain waktu,” harapnya.

Penundaan sementara penerbitan SP3AT oleh Kecamatan Lepar Pongok diharapkan dapat memberikan ruang untuk memastikan proses administrasi dan status penguasaan lahan lebih jelas. Terutama terhadap lahan yang telah diperjualbelikan kepada pihak pengusaha, sehingga tidak menimbulkan sengketa pertanahan maupun persoalan hukum di kemudian hari.(Tim)