Temuan Tambang Terowongan Ilegal di Tukak Sadai, PSHAK Minta Hukum Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu
TROPEDO.ID — Polres Bangka Selatan mengungkap hasil penyelidikan dugaan aktivitas penambangan timah tanpa izin di Dusun Air Banten Tilek, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Meski tidak menemukan aktivitas penambangan saat pengecekan lapangan, polisi menemukan tambang sistem terowongan yang diduga digunakan untuk praktik pertambangan ilegal.
“Kami melakukan penyelidikan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan tambang timah tanpa izin di Dusun Air Banten Tilek.
Saat tim tiba di lokasi memang tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja, namun ditemukan tambang sistem terowongan yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., sebagaimana disampaikan melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (6/8/2026) di Toboali.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, personel Unit II Tipidsus Satreskrim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tambang tersebut diduga milik seorang warga berinisial IN. Polisi kemudian mendatangi rumah yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Berdasarkan pengakuannya, kegiatan penambangan telah berlangsung kurang lebih satu bulan dengan hasil produksi rata-rata mencapai sekitar 40 kilogram timah setiap hari. Hasil pengecekan juga menunjukkan lokasi tambang berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Personel memberikan imbauan kepada saudara IN agar tidak lagi melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan dilakukan penutupan lubang tambang secara permanen agar tidak digunakan kembali,” tegasnya.
Ibrohim, S.H., M.H., Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Keadilan (PSHAK) saat diminta pendapatnya terkait hal ini menyatakan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut dia, delik ini bersifat formil, sehingga ketika seseorang melakukan kegiatan pertambangan tanpa dapat menunjukkan perizinan yang sah dari instansi berwenang, maka unsur tindak pidananya telah terpenuhi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum tidak boleh bergantung pada besar kecilnya aktivitas pertambangan ataupun alasan ekonomi semata. Prinsip negara hukum mengharuskan setiap pelanggaran diproses secara adil dan konsisten. Dalam adagium hukum yang dikenal sejak Yunani Kuno, fiat justitia ruat caelum, yang berarti ‘tegakkan hukum walaupun langit akan runtuh’, terkandung makna bahwa supremasi hukum harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya,” katanya Kamis malam (6/8/2026).
Ditambahkan Ibrohim, praktik pertambangan tanpa izin di Bangka Belitung yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Pembiaran yang terus-menerus justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat seolah-olah aktivitas tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan tidak melanggar hukum. Padahal, pengulangan suatu pelanggaran dalam waktu yang lama tidak pernah mengubah perbuatan melawan hukum menjadi benar.
“Karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan efek jera sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan izin yang sah dan menghormati prinsip-prinsip hukum,” ujar Ibrohim.(Tim)

Tinggalkan Balasan