TROPEDO.ID – Ratusan warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendatangi kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan kepada aparat penegak hukum (APH) agar mengusut dugaan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi perkebunan kelapa sawit.

Aksi yang diikuti sekitar ratusan warga itu turut melibatkan 14 ketua kelompok tani yang mewakili para petani pemilik lahan di kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap. Mereka menilai alih fungsi lahan yang terus berlangsung telah mengancam keberlangsungan sektor pertanian sekaligus ketahanan pangan di Kabupaten Bangka Selatan.

Ketua Kelompok Tani Batang, Desa Serdang, Heri, mengatakan kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap memiliki luas sekitar 650 hektare. Namun, menurutnya, sebagian lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Kurang lebih 180 hektare lahan persawahan sudah dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Yang menguasai bukan hanya masyarakat biasa, tetapi juga ada oknum pejabat hingga pengusaha,” kata Heri kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dari total luas kawasan persawahan tersebut, saat ini lahan yang masih aktif ditanami padi diperkirakan hanya sekitar 120 hektare. Bahkan, menurutnya, lahan yang masih digarap tersebut bukan sepenuhnya berada dalam kepemilikan yang sah.

Kondisi tersebut, lanjut Heri, menyebabkan luas areal tanam padi di Desa Serdang terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Padahal, kawasan Bendung Mentukul hingga Racap selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi padi di Bangka Selatan.

Selain menyoroti alih fungsi lahan, warga juga mempertanyakan status kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Heri menyebut terdapat sekitar 500 bidang sertifikat yang berada di kawasan persawahan dan diduga saat ini dikuasai oleh pihak yang bukan merupakan pemilik sah.

“Menurut masyarakat, itu bukan kepemilikan yang sah. Ada sekitar 500 bidang sertifikat yang saat ini diduduki mereka,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk menelusuri legalitas kepemilikan lahan serta dugaan penyalahgunaan kawasan pertanian.

Menurut Heri, warga menilai selama ini telah terjadi pembiaran sehingga alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Masyarakat Desa Serdang yang memiliki lahan meminta kepada penegak hukum agar memberikan sanksi tegas. Jangan ada pembiaran lagi karena persoalan ini sudah berlangsung cukup lama,” tegasnya.

Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama instansi terkait untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh kawasan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap. Pendataan tersebut dinilai penting guna memastikan status kepemilikan lahan sekaligus mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya sebagai lahan pertanian pangan.

Masyarakat berharap langkah konkret segera dilakukan agar kawasan persawahan yang selama ini menjadi salah satu penopang produksi padi di Bangka Selatan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung program ketahanan pangan daerah maupun nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan maupun aparat penegak hukum terkait tuntutan warga mengenai dugaan alih fungsi lahan persawahan Bendung Mentukul hingga Racap tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan tanggapan resmi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Tim)