TROPEDO.ID – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Bangka Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjadi capaian yang patut diapresiasi.

Namun, di balik predikat tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu segera ditindaklanjuti.

Berdasarkan Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 8 Juni 2026, auditor menemukan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Salah satu temuan utama adalah kekurangan volume pada 11 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan. Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.503.035.000.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada sembilan paket jasa konsultansi konstruksi dengan nilai mencapai Rp245.990.000.
Secara keseluruhan, potensi kelebihan pembayaran yang teridentifikasi dalam pemeriksaan tersebut mencapai sekitar Rp1,749 miliar.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun laporan keuangan memperoleh opini WTP, masih terdapat aspek pelaksanaan anggaran yang memerlukan pembenahan.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Di antaranya dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan dana tersebut kembali ke kas daerah. Pengembalian kelebihan pembayaran dinilai penting sebagai upaya memulihkan keuangan daerah. Namun demikian, penyelesaian administratif saja belum cukup apabila akar permasalahan dalam tata kelola belum diperbaiki.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengawasan pekerjaan, mulai dari pelaksanaan di lapangan, verifikasi administrasi, hingga pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga menjadi perhatian dalam memperkuat sistem pengendalian sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih awal sebelum menjadi temuan auditor eksternal.

Di sisi lain, kontraktor maupun konsultan pelaksana diharapkan menjalankan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi teknis, volume, mutu, dan nilai kontrak yang telah disepakati.
DPRD sebagai lembaga pengawas juga memiliki peran penting untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti secara konsisten dan transparan.

Publik pun berhak mengetahui perkembangan penyelesaian setiap temuan pemeriksaan sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pengamat tata kelola keuangan menilai bahwa opini WTP pada dasarnya merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Predikat tersebut bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran telah bebas dari kekurangan maupun penyimpangan.
Karena itu, kualitas tata kelola keuangan daerah ke depan tidak hanya diukur dari keberhasilan mempertahankan opini WTP, tetapi juga dari semakin minimnya temuan pemeriksaan, semakin kuatnya sistem pengendalian intern, serta meningkatnya kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap rupiah yang bersumber dari APBD pada akhirnya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Oleh sebab itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK menjadi langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Sumber: Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 8 Juni 2026 yang merupakan bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2025.