TROPEDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar Rapat Paripurna Tahun 2026 dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024–2029, di Gedung DPRD Bangka Selatan, Jumat (3/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Akbar Septa Andhika yang resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan melalui mekanisme PAW. Ia menggantikan almarhum Abu Hairi, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah wafat.

Pelantikan ini sekaligus menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab baru bagi Akbar Septa Andhika sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di lembaga legislatif daerah hingga akhir masa jabatan tahun 2029.

Setelah prosesi pelantikan, pria yang akrab disapa Septa itu menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan sisa masa jabatan secara maksimal demi kepentingan masyarakat Bangka Selatan.

Menurutnya, keberadaannya di DPRD harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperjuangkan kebutuhan dasar warga serta mengawal berbagai program pembangunan yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“InsyaAllah amanah ini akan saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya ingin hadir sebagai wakil rakyat yang benar-benar bekerja untuk masyarakat dan mengawal berbagai program pembangunan agar tepat sasaran,” ujarnya.

Septa juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal. Ia berjanji akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan.

Selain itu, dirinya menyatakan siap mengawasi berbagai persoalan strategis yang menjadi perhatian publik, termasuk memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Rapat Paripurna PAW tersebut turut dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP, Ketua DPRD Bangka Selatan Erwin Asmadi, Wakil Ketua DPRD Rosi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kehadiran Bupati Bangka Selatan dalam rapat paripurna tersebut menjadi simbol sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif serta mempercepat pembangunan daerah.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Septa Andhika atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

“Selamat menjalankan amanah kepada Akbar Septa Andhika. Semoga dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat dengan penuh integritas, dedikasi, dan semangat pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Riza Herdavid.

Dengan dilantiknya Akbar Septa Andhika sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW, diharapkan kinerja DPRD Kabupaten Bangka Selatan semakin optimal dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, memperkuat fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.**