TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (14/5/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pulau Kelapan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Bangka Selatan.

Acara ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., dan dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Staf Khusus, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam sambutannya, Hefi menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha terhadap regulasi terbaru, terutama mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang kini ditetapkan sebesar 10 persen. Objek pajak PBJT mencakup jasa perhotelan, makanan, dan/atau minuman yang menjadi sumber strategis bagi pendapatan asli daerah (PAD).

“Sosialisasi ini menjadi langkah awal menyebarluaskan kebijakan fiskal daerah sekaligus membangun sinergi dengan para pelaku usaha sebagai mitra pembangunan,” ujarnya.

Hefi juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang hadir, serta mengajak mereka menyambut positif kebijakan perpajakan sebagai bagian dari prinsip good governance.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam sosialisasi adalah rencana penerapan tapping box, alat perekam data transaksi yang akan digunakan untuk mencatat transaksi usaha secara real time. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pelaporan pajak sekaligus meminimalisir potensi kebocoran.

“Melalui tapping box, pemerintah ingin membangun sistem perpajakan yang akuntabel, transparan, dan terintegrasi. Kami harap pelaku usaha dapat mendukung penuh implementasinya,” tambah Hefi.

Sosialisasi diikuti sekitar 20 peserta, terdiri atas pelaku usaha dan wajib pajak PBJT dari sektor kuliner, minuman, dan perhotelan. Para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai pelaporan pajak sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 serta integrasi tapping box dalam sistem pembayaran.

Pemerintah daerah berharap para pelaku usaha tidak hanya menjadi objek pajak, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi terhadap pendapatan pajak dan retribusi.

Sebagai informasi, dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Pemkab Bangka Selatan menargetkan pendapatan dari sektor pajak daerah sebesar Rp 59,39 miliar, serta dari retribusi daerah sebesar Rp 30,70 miliar. **