TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menggelar kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sosialisasi tersebut juga menjadi wadah penyampaian informasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (14/5/2025) di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Sekretariat Daerah Parit Tiga, Toboali, dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, Staf Ahli Bupati P.D. Marpaung, serta Ketua Satgas PAD, Dedi Yuliardi.

Hadir pula para camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Bangka Selatan. Agenda utama meliputi pembahasan strategi optimalisasi penerimaan PBB-P2, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta diskusi terkait peran penting perangkat daerah dalam mendukung penerimaan pajak.

Wabup Debby menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat kecamatan dan desa dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami mengajak para camat dan kepala desa untuk bersama-sama membantu pemerintah daerah dalam mencapai target PAD. Potensi pajak terbesar justru berada di wilayah desa dan kecamatan,” ujar Debby dalam sambutannya.

Debby menambahkan, potensi PAD seperti PBB, pajak MBLB, dan pajak sarang burung walet masih belum tergarap maksimal. Ia meminta data terkait potensi pajak tersebut segera diserahkan kepada Tim Satgas PAD untuk ditindaklanjuti.

“Saya dan Pak Bupati sangat berharap kerja sama dari seluruh pihak. Kami juga sudah merancang langkah-langkah strategis bersama Satgas untuk menyelesaikan tunggakan PBB dan mengoptimalkan penerimaan pajak lainnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Perbup Nomor 15 Tahun 2025 mengatur pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak PBB-P2. Berdasarkan Pasal 2, pengurangan pokok piutang diberikan dengan rincian sebagai berikut:

75% untuk piutang tahun pajak 2002–2010

50% untuk piutang tahun pajak 2011–2019

25% untuk piutang tahun pajak 2020–2024

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajaknya, serta menjadi momentum bagi pemerintah daerah dalam menggenjot pendapatan asli daerah dari sektor perpajakan.**