TROPEDO.ID — Seorang pengusaha asal Toboali, Bangka Selatan, Herman Susanto alias Aming, resmi melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry, ke Polres Bangka Selatan.

Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak benar atau hoaks mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam aktivitas pertambangan pasir timah di wilayah Sukadamai, Toboali.

Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM dan dilayangkan pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Aming mengaku telah melaporkan kasus ini ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, serta berencana membawa permasalahan ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Babel.

Menurut keterangan Aming, peristiwa bermula saat terjadi percakapan via telepon antara dirinya dan Ferry pada Jumat siang, 9 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam percakapan tersebut, Ferry disebut menuding Aming melakukan pungli sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah yang dikelola sejumlah CV di kawasan Sukadamai.

Tidak hanya itu, Ferry juga diduga mengancam akan menyebarluaskan isu tersebut ke media jika tidak mendapat penjelasan.

“Nada bicaranya tinggi dan menuding saya melakukan pungli. Saya sudah coba jelaskan bahwa iuran itu adalah hasil kesepakatan mitra CV, bukan pungli. Tapi Ferry malah mengancam dan berkata, ‘dulu kamu pernah lapor saya, sekarang saya yang akan lapor kamu’,” ungkap Aming dikutip timelines.id.

Beberapa saat setelah percakapan itu, Aming mengaku menerima kiriman tangkapan layar berita berjudul “Ferry Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Sutanto (Aming)”.

Berita tersebut tersebar di grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB). Aming menyebut berita itu tidak akurat dan tidak pernah melalui proses konfirmasi langsung kepadanya.

Aming menjelaskan bahwa iuran yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan hasil kesepakatan dari tujuh perwakilan CV yang bergerak di sektor penambangan.

Iuran itu bersifat sukarela dan dimaksudkan untuk menunjang operasional, kegiatan sosial, serta pengelolaan kegiatan tambang.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya. Tuduhan ini sangat merugikan saya secara pribadi dan sebagai pelaku usaha. Kalau memang saya dianggap melakukan pungli, silakan buktikan. Kalau tidak bisa, saya akan ambil langkah hukum,” tegas Aming.

Aming juga menyebut bahwa Ferry tidak termasuk dalam peserta rapat tersebut. Namun, ia menduga Ferry adalah pendana dari salah satu CV yang terlibat dalam kesepakatan.

“Saya heran kenapa Ferry menuding saya. Setelah saya telusuri, ternyata dia adalah pemodal dari salah satu CV. Informasi itu saya dapat langsung dari direktur CV bersangkutan,” ujarnya.

Aming menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan. Ia juga tengah berkonsultasi untuk mengadukan Ferry ke Mahkamah Kehormatan Dewan, karena dinilai berkaitan dengan etika sebagai anggota DPRD.

“Kalau ini menyangkut etika sebagai wakil rakyat, maka saya akan bawa juga ke MKD. Apalagi ini menyangkut dugaan keterlibatan oknum dewan dalam aktivitas pertambangan, yang seharusnya ditelusuri lebih lanjut,” tambah Aming.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Aming.

“Benar ada laporan pak, masih kami verifikasi dan dalami melalui proses penyelidikan terkait yang dilaporkan ya pak,” ujar AKP Raja kepada Suara Bahana, Sabtu (10/5/2025).

Mengutip Timelines.id, Ferry saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

Ia menyatakan hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif, khususnya dalam hal pengawasan.

“Saya sebagai anggota dewan, fungsinya melakukan pengawasan. Kalau ada masyarakat yang menyampaikan keluhan, saya wajib menyampaikan kembali. Saya dipilih rakyat dan harus menyuarakan apa yang mereka sampaikan,” kata Ferry dikutip Timelines.id.