Usai Penggeledahan, Tiga Hakim PN Jakarta Pusat Ditetapkan Tersangka Suap Kasus Minyak Goreng
Kejagung Ungkap Peran Tiga Hakim PN Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Putusan Minyak Goreng
TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Ketiga tersangka yakni ABS (hakim karir di PN Jakarta Pusat), AM (hakim ad hoc), dan DJU (hakim karir di PN Jakarta Pusat), ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada 13 April 2025. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penggeledahan di tiga lokasi, yakni Jepara, Sukabumi, dan Jakarta, yang menghasilkan barang bukti signifikan. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai dalam berbagai mata uang (rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura), kendaraan roda dua dan empat, serta sejumlah dokumen.
Penyidikan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp60 miliar yang disiapkan oleh tersangka AR, seorang pengacara, untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani oleh tiga hakim tersebut. Dana itu awalnya diminta oleh tersangka MAN, yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, agar putusan perkara diputus dengan amar onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam prosesnya, uang suap diserahkan secara bertahap melalui tersangka WG kepada tersangka MAN, dan selanjutnya dibagikan kepada para hakim yang menangani perkara. Rinciannya, uang sebesar Rp4,5 miliar dibagikan kepada tiga hakim untuk “uang baca berkas”, dan selanjutnya dana Rp18 miliar kembali dibagikan dalam pertemuan di Jakarta Selatan. Total dana yang diterima oleh ketiga hakim mencapai Rp22 miliar.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui maksud dari penerimaan uang tersebut adalah agar perkara diputus onslaag,” tegas Harli dalam keterangannya. Senin, (14/4/2025).
Putusan onslaag terhadap tiga korporasi minyak goreng akhirnya dijatuhkan pada 19 Maret 2025.
Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal yang sama dengan penetapan tersangka.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memastikan tegaknya hukum secara adil dan transparan. (Spers)
Tinggalkan Balasan