DPRD Bangka Selatan Tunda Rapat Paripurna Penting, Diduga Bupati Tak Hadir
TROPEDO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan secara resmi membatalkan Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan pada Jumat, 11 April 2025. Penundaan ini diduga Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid berhalangan hadir.
Pembatalan ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 100.1.4.2/511/DPRD-BASEL/2025, tertanggal 10 April 2025, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.
Rapat tersebut seharusnya membahas penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan Tahun Anggaran 2024.
Namun, rapat terpaksa ditunda tanpa penjelasan rinci. Penjadwalan ulang akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Sebelumnya, pada 8 April 2025, DPRD telah mengundang seluruh pihak terkait untuk menghadiri Rapat Paripurna pada 11 April 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Agenda utama rapat adalah Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati. Namun, satu hari sebelum pelaksanaan, rapat dibatalkan.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, saat dikonfirmasi Mediaqu.id hanya memberikan penjelasan singkat. Ia belum memberikan alasan lebih detail terkait penundaan ini.
“Ya, ditunda dulu,” ujarnya melalui via WhatsApp. Jum’at, (11/4/2025).
LKPJ merupakan laporan pertanggungjawaban tahunan kepala daerah kepada DPRD, yang menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah. Dokumen ini juga memengaruhi rekomendasi kebijakan untuk tahun berikutnya.
Penundaan ini memicu pertanyaan publik, mengingat LKPJ adalah tolok ukur transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Sementara itu, spekulasi muncul bahwa penundaan bisa disebabkan oleh kendala teknis, administratif, atau bahkan faktor politik.
DPRD menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan setelah ada keputusan resmi dari Bamus. Masyarakat dan pihak terkait diminta menunggu perkembangan selanjutnya. (Tim)
Tinggalkan Balasan