JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika
Jaksa Agung Muda Pidana Umum “JAM-Pidum” Setujui Enam Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkotika
TROPEDO.ID — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, (10/3/2025).
BACA JUGA SELENGKAPNYA:Kasus Korupsi Tata Niaga Timah: Kejagung Periksa Pejabat dan Karyawan PT Bangka Serumpun
Berdasarkan hasil ekspose, keenam tersangka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif. Berikut adalah daftar tersangka beserta dakwaan yang disangkakan:
BACA JUGA SELENGKAPNYA:Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejaksaan Negeri Subussalam) – Disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Fera Wati binti Halim (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) – Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejaksaan Negeri Kebumen) – Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1).
4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejaksaan Negeri Sragen) – Disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejaksaan Negeri Cilacap) – Disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejaksaan Negeri Jakarta Utara) – Disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a.
BACA JUGA SELENGKAPNYA:Kejati Babel Bongkar Dugaan Penjualan Ilegal 200 Ton Balok Timah di PT TIN
Alasan Restorative Justice Disetujui
Keputusan rehabilitasi ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor berdasarkan hasil penyidikan dan asesmen. Adapun alasan utama disetujuinya permohonan restorative justice antara lain:
– Hasil laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
– Berdasarkan metode know your suspect, para tersangka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya pengguna akhir (end user).
– Tidak ada tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
– Hasil asesmen terpadu mengkualifikasikan para tersangka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
– Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari lembaga berwenang.
– Tidak ada tersangka yang berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
BACA JUGA SELENGKAPNYA:Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah
Instruksi Kejaksaan
Dalam arahannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana meminta para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keputusan ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” ujarnya.
Pendekatan keadilan restoratif dalam perkara narkotika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih humanis bagi pengguna narkotika yang bukan bagian dari jaringan peredaran gelap, serta menekan angka penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi yang lebih efektif.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum
Tinggalkan Balasan