Kejagung Periksa 3 Saksi untuk Ungkap Kasus Korupsi Timah di PT Timah Tbk Periode 2015-2022

TROPEDO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Baca juga selengkapnya: Kejagung Periksa Saksi Kunci dari PT ATD Makmur Mandiri dalam Kasus Timah

Para saksi yang diperiksa berinisial:

– DW, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak 2020 hingga saat ini.

– EF, PNS yang juga menjabat sebagai Inspektur Tambang sejak 2020 hingga saat ini.

– PDS, mantan Inspektur Tambang pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2016.

Baca juga selengkapnya: Status Pengusaha Timah Toboali Asui Kaposang Masih Misteri? Pasca Pengeledahan Tim Kejagung RI

Ketiga saksi diperiksa dalam rangka penyidikan terhadap dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.

Baca juga selengkapnya: Kejagung RI Geledah Rumah As Pengusaha Timah di Desa Kaposang Kec. Toboali

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. melalui siaran pers, Senin, (17/2/2025).

Baca juga selengkapnya: Bos Amen dan PT ATD Makmur Mandiri Diduga Terlibat Skandal Tambang Ilegal

Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam industri pertambangan timah yang berdampak pada kerugian negara. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut. ***