TROPEDO.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama terkait tindak lanjut arahan Presiden mengenai pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2025.

Surat edaran ini ditandatangani pada 11 Desember 2024 dan mencakup delapan poin utama terkait kebijakan anggaran tersebut.

“Ruang lingkup dari Surat Edaran ini mencakup langkah-langkah pelaksanaan kebijakan penyusunan, penyesuaian, dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 yang berhubungan dengan alokasi anggaran Transfer ke Daerah,” demikian bunyi kutipan surat edaran yang diterbitkan pada Senin (13/1/2024).

Surat edaran ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025. Salah satu poin penting yang disorot adalah permintaan kepada kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini termasuk menunda penandatanganan kontrak pengadaan yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah hingga aturan resmi dari Menteri Keuangan mengenai besaran anggaran tersebut ditetapkan.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Selatan, Hefi Nuranda, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di daerahnya telah dihentikan sementara.

“Surat edaran tersebut sudah kami terima, dan semua proses pengadaan barang dan jasa telah kami tunda sebagaimana isi surat tersebut,” ujar Hefi Nuranda, Jumat (17/1/2025).

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan anggaran daerah sesuai dengan arahan Presiden dan kebijakan pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali rencana belanja mereka agar sejalan dengan aturan yang akan ditetapkan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer daerah serta mendukung stabilitas keuangan negara pada tahun anggaran mendatang. (Tim)