TROPEDO.ID — Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang digelar pada 27 November 2024 menghadirkan persaingan sengit antara dua pasangan calon (Paslon). Kamis (28/11/2024).

Berdasarkan real count internal, Paslon nomor urut 02 unggul tipis dengan perolehan 45,79% suara dibanding Paslon nomor urut 01, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, yang meraih 44,68% suara.

Dengan selisih yang hanya 1,11%, Tim Pemenangan Paslon 01 mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan.

Irham, Ketua Tim Pemenangan Paslon Beramal 01, menyatakan dalam konferensi pers bahwa mereka telah melakukan evaluasi dan konsolidasi dengan seluruh struktur tim di tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan laporan dari lapangan, terdapat beberapa indikasi pelanggaran yang dianggap dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Dugaan Kecurangan Terstruktur dan Manipulasi

Irham menjelaskan bahwa timnya menemukan indikasi adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan ini meliputi praktik politik uang (money politics) serta pemberian barang-barang tertentu kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihan mereka.

Selain itu, selama masa kampanye, ditemukan dugaan pelanggaran oleh pihak rival maupun tim pendukungnya.

“Kami juga menerima laporan adanya dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, yang secara aktif mengarahkan pemilih untuk mendukung Paslon tertentu,” ujar Irham.

Selain itu, jumlah surat suara tidak sah yang mencapai 61.856 lembar menjadi sorotan utama. Angka ini dinilai mencurigakan dan mengindikasikan kemungkinan manipulasi dalam proses pemungutan suara.

Langkah Hukum ke Bawaslu

Menanggapi temuan tersebut, Tim Pemenangan Paslon 01 didampingi oleh tim hukum langsung mengajukan laporan resmi kepada Bawaslu Provinsi Bangka Belitung pada malam hari setelah pemungutan suara, tepatnya pukul 23.00 WIB.

Laporan ini diajukan sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 9 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penanganan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.

“Kami berharap Bawaslu dapat memverifikasi laporan kami dengan profesional dan transparan. Jika dugaan ini terbukti, kami meminta agar Paslon yang melanggar diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan diskualifikasi,” tegas Irham.

Menanti Keputusan Bawaslu

Irham juga menekankan bahwa dugaan kecurangan ini telah merugikan Paslon 01, yang ia yakini dapat meraih hasil lebih baik dalam pemilihan jika proses berjalan adil.

Langkah hukum yang diambil merupakan bentuk komitmen Paslon Beramal untuk menegakkan demokrasi yang jujur dan bersih.

Tim Pemenangan Paslon 01 kini menunggu hasil verifikasi Bawaslu atas laporan yang mereka ajukan.

Sementara itu, dukungan dari simpatisan dan tim di seluruh Bangka Belitung terus diperkuat untuk mengawal proses ini.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan keadilan ditegakkan dalam pemilihan ini,” tutup Irham.

Dengan selisih suara yang sangat tipis, hasil Pilkada 2024 di Bangka Belitung akan menjadi perhatian publik hingga keputusan akhir diumumkan.

Masyarakat kini menantikan langkah Bawaslu dalam menyikapi laporan ini untuk memastikan integritas demokrasi tetap terjaga. (Tim)