Disdukcapil Bangka Selatan Musnahkan Aset Tak Terpakai, Tingkatkan Efisiensi Pelayanan
TROPEDO.ID — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Selatan melakukan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak terpakai untuk mencegah penyalahgunaan aset dan meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (5/11/2024), bertempat di area belakang Kantor Disdukcapil, dengan proses pemusnahan melalui pembakaran yang disaksikan langsung oleh tim penghapusan barang beserta beberapa saksi.
Pemusnahan ini melibatkan aset-aset berupa blangko akta kelahiran dan dokumen administrasi lainnya yang dianggap tidak relevan karena sudah tidak digunakan sejak 30 Juni 2020. Kepala Disdukcapil Bangka Selatan, Benny Supratama, menyatakan langkah ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang mengharuskan dokumen administrasi kependudukan dicetak pada kertas HVS putih 80 gram ukuran A4. Hal ini membuat blangko-blangko lama tak lagi memenuhi standar dan perlu dihancurkan.
“Pada hari kemarin, kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kertas berharga dan barang lainnya yang ada sejak tahun 2020. Setelah itu, tim penghapusan BMD melakukan pemusnahan sesuai ketentuan,” ungkap Benny pada Rabu (6/11/2024). Ia juga memastikan bahwa pemusnahan disertai penandatanganan berita acara oleh tim sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keabsahan proses.
Benny menegaskan bahwa sesuai regulasi baru, semua dokumen akta yang diterbitkan oleh Disdukcapil mulai sekarang akan dicetak pada kertas HVS 80 gram ukuran A4 dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Perubahan ini diharapkan meningkatkan akurasi, keamanan, serta kenyamanan administrasi kependudukan dalam melayani masyarakat Bangka Selatan.
“Langkah pemusnahan ini merupakan komitmen kami untuk menjalankan regulasi yang aman, menjaga aset tidak terpakai dari potensi penyalahgunaan, serta memastikan pengelolaan aset yang tertib dan aman,” tambah Benny.
Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menjaga aset negara dari potensi penyalahgunaan, tetapi juga menjadi langkah Disdukcapil Bangka Selatan dalam mematuhi regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Bangka Selatan. **

Tinggalkan Balasan