Polsek Simpang Rimba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
TROPEDO.ID — Polsek Simpang Rimba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 7 Agustus 2024 di rumah kontrakan milik SBR, berlokasi di Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini terbongkar setelah polisi memperoleh informasi terkait penggunaan salah satu ponsel curian. SPD, seorang karyawan swasta berusia 60 tahun, melaporkan kehilangan tiga ponsel dan sebuah dompet yang berisi identitas serta uang tunai Rp50.000. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp6.150.000. Pencurian terjadi saat korban sedang tertidur, sementara pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci pada dini hari.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F. Situmorang, langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada 14 Oktober 2024, ketika unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu ponsel curian, yakni Oppo A78, aktif digunakan. Berdasarkan data yang dikumpulkan, ponsel tersebut diketahui digunakan oleh seseorang yang dikenal dengan inisial N, alias Pak Kumis, warga Desa Simpang Rimba.
Polisi berhasil mengamankan Pak Kumis di sebuah rumah di desa tersebut, beserta barang bukti berupa ponsel Oppo A78. Setelah diinterogasi, Pak Kumis mengakui bahwa ponsel tersebut berasal dari hasil pencurian. Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela samping yang tidak terkunci. Diduga, motif pencurian ini adalah untuk kepemilikan pribadi dan kebutuhan ekonomi.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian termasuk dua unit ponsel, yaitu Oppo A78 dan Vivo Y12, beserta kotak ponsel tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Iptu William F. Situmorang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa tidak ada pelaku lain yang terlibat, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah mereka,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan tempat tinggal dan selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan. **
Tinggalkan Balasan