Proyek Pembangunan Polsek Toboali Bernilai Rp 8,9 Miliar Abaikan K3, Pekerja Tak Gunakan APD
TROPEDO.ID — Sejumlah pekerja proyek pembangunan Kantor Polsek Toboali di Parit 9 Toboali melanggar peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pantauan lapangan pada Kamis (5/9/2024), terlihat beberapa pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pengaman.
Ketiadaan APD yang memadai menimbulkan kekhawatiran, terutama mengingat pekerjaan konstruksi yang berisiko tinggi. Lebih mengejutkan lagi, tidak ada pengawas lapangan yang terlihat untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Hal ini jelas bertentangan dengan imbauan yang tercantum pada papan informasi proyek.
Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Bangka Selatan, Norman Adjis, turut menyampaikan kritik terkait hal ini. Proyek pembangunan Polsek Toboali yang dikelola oleh PT Maharani Citra Persada Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp 8,93 miliar itu dimulai sejak 24 April 2024, dan direncanakan selesai dalam 210 hari.
“Proyek ini dibiayai dari APBD Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2024. Ironisnya, meski terdapat papan informasi yang mewajibkan penggunaan APD, di lapangan justru kita lihat banyak yang abai,” ujar Norman Adjis, Jumat (6/9/2024).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek dan pejabat teknis terkait belum memberikan keterangan resmi terkait pelanggaran tersebut.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah elemen vital dalam menjaga keselamatan tenaga kerja di lingkungan kerja, terutama dalam proyek konstruksi yang berisiko tinggi. K3 tidak hanya bertujuan melindungi pekerja dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, tetapi juga memastikan produktivitas dan kelangsungan usaha.
Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 86 ayat (2) menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan penerapan K3 yang baik, perusahaan tidak hanya melindungi tenaga kerja tetapi juga meminimalkan risiko kerugian akibat kecelakaan kerja.
Imbauan untuk Pengawasan yang Lebih Ketat
Kasus pelanggaran K3 ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Pengawas lapangan diharapkan dapat menjalankan tugasnya lebih serius demi memastikan keselamatan para pekerja. Selain itu, perusahaan pelaksana proyek wajib mematuhi peraturan K3 yang telah ditetapkan guna menghindari insiden yang berpotensi fatal.
Pelanggaran terhadap aturan K3 tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga bisa berdampak pada reputasi perusahaan serta mengakibatkan kerugian finansial yang lebih besar di kemudian hari. (*)
Tinggalkan Balasan