Petani Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Lagi, Sabu 1,12 Gram Disita Polisi
TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, seorang petani berinisial D alias DAS (60) ditangkap di depan rumahnya di Desa Kepoh, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Senin, (2/9/2024).
Penangkapan ini diumumkan oleh Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BUDI SH melalui siaran pers. D alias DAS, yang diketahui sudah dua kali menjadi residivis kasus narkotika, kembali harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di depan rumah tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
– Lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram
– Satu tabung plastik berwarna merah
– Uang tunai sebesar Rp 150.000
– Satu celana jeans merk LIZARD
– Tabung plastik abu-abu
– Dua sekop yang terbuat dari pipet minuman
– Tiga pirek kaca
– Tujuh bungkus plastik bening kosong
– Dua korek api gas
– Satu alat hisap bong
– Satu unit handphone merk Redmi berwarna biru
D alias DAS diketahui sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjual narkotika jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Aktivitas ini telah lama menjadi perhatian masyarakat sekitar, yang akhirnya melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, D alias DAS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur sanksi bagi mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan