TROPEDO.ID- Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung RI, Dr. Undang Mungopal, SH., M.Hum, konfrensi pers melalui Zoom Meeting bersama awak media, Senin (23/10/2023) siang.

Kejagung RI, mengungkapkan ada beberapa kategori modus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sering terjadi di sektor pertambangan di Republik Indonesia (RI).

‘Modus tersebut mencakup tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyampaian data laporan palsu, operasi produksi di tahapan eksplorasi, pemindahtangankan perizinan dan tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai undang – undang berlaku,”terang Undang Mungopal.

Selain itu, modus lainnya termasuk suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal, peningkatan nilai tambah yang tidak direnegosiasi, manipulasi data ekspor, penyimpangan pada Domestic Market Obligation (DMO), perizinan yang tidak didelegasikan ke pemerintah pusat, mafia tambang ilegal dan rekomendasi teknis fiktif,”kata dia.

Undang Mungopal juga menegaskan penting untuk dicatat ! bahwa penanganan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan sekarang tidak hanya mengandalkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saja, tetapi juga harus berdasarkan hukum pencucian uang (Money Laundring),”tegasnya.

Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian negara, bukan hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan aset-aset yang dirampas dari hasil korupsi untuk mengurangi kerugian keuangan negara,” cetus Jampidsus Kejagung RI, Dr. Undang Mungopal, SH., M.Hum.(Vil)