TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya. Penangkapan kali ini menambah panjang daftar keberhasilan polisi dalam memberantas narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku yang diketahui berinisial IP (26), seorang karyawan swasta, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Air Medang, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam, 26 Juni 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Plt Kasi Humas, Ipda GJ Budi, SH, mengungkapkan bahwa penangkapan IP (26) dimulai dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi segera melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Toboali sering terjadi transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,” jelas Ipda GJ Budi dalam keterangannya, Sabtu, (29/6/2024).

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh IP (26). Berikut adalah barang bukti yang berhasil diamankan:

– 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram.

– 8 butir ekstasi warna coklat dengan gambar singa seberat bruto 2,33 gram.

– 2 ball plastik bening kecil kosong.

– 1 plastik bening sedang berisi 12 plastik kecil bekas.

– 6 pipet minuman panjang bening bergaris putih biru.

– 3 potongan pipet minuman bening bergaris putih biru.

– 2 sekop dari pipet minuman berwarna hitam dan bening.

– 1 aluminium bekas rokok berwarna merah putih.

– 1 korek api gas berwarna merah beserta jarum.

– 1 dompet warna coklat muda.

– 1 dompet kecil berwarna merah muda.

– 1 kotak hitam bertulisan AOLON.

– 1 handphone Android merk OPPO warna biru.

– 1 helm merk GM warna hitam.

Setelah penangkapan, tersangka IP (26) langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan beserta barang bukti yang ditemukan. Tersangka pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Ipda GJ Budi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat. “Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka. Kepolisian mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas narkoba.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. Polres Bangka Selatan berkomitmen untuk terus melakukan operasi dan pengawasan ketat guna memastikan wilayahnya bebas dari peredaran narkotika,” tutup Ipda Budi.

(Ra/red).