Kabag Kesra Basel Terjaring Razia di Tempat Karoke, Begini Klarifikasi Ari Dinata
TROPEDO.ID — Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, berinisial AD, diamankan polisi di Kota Mataram pada Minggu dini hari (10/12/2023). AD, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Bangka Selatan, tertangkap membawa 13 butir pil diduga jenis ekstasi di sebuah tempat karaoke di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Ya, betul AD ini adalah Kabag Kesra di Bangka Selatan. Membawa 13 butir pil diduga ekstasi ke lokasi karaoke,” ujar Deddy, di kutip dari laman detik.com, Minggu siang.
Pihak kepolisian akan menguji tablet yang dibawa oleh AD di kantor Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Kota Mataram pada Senin (11/12/2023). “Kami harus uji dulu di BBPOM untuk memastikannya. Kalau positif, kami akan proses lanjut ke pengadilan,” tambah Deddy.
Meskipun dugaan sementara mengarah pada ekstasi, Deddy menekankan perlunya pengujian lebih lanjut. “Kami belum tahu jenisnya secara pasti, makanya ini harus diuji terlebih dahulu,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AD datang ke Kota Mataram dalam urusan dinas. Polisi juga memastikan bahwa AD datang ke karaoke seorang diri. “Betul kami amankan di lokasi karaoke. Selain itu, ada empat lady companion (LC) dan tiga pengunjung lainnya di TKP pertama dan kedua,” jelas Deddy.
Saat ini, AD bersama tujuh orang lainnya ditahan di Polda NTB. Enam di antaranya perempuan dengan inisial RS, FT, HR, YA, J, dan ML, serta satu laki-laki berinisial SR.Dalam penggerebekan tersebut, delapan orang secara total diamankan di dua lokasi karaoke di Mataram. Lima orang membawa sabu, ekstasi, dan benzodiazepin di Kecamatan Sandubaya, sementara tiga orang membawa pil ekstasi di Kecamatan Cakranegara.
Kasus ini menjadi sorotan mengingat status AD sebagai pejabat di Kabupaten Bangka Selatan. Proses hukum akan terus berlanjut setelah pengujian BBPOM, dan pihak berwenang akan memastikan keadilan dilaksanakan sesuai prosedur.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Kabupaten Bangka Selatan, Ari Dinata, membenarkan dirinya ditahan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari (10/12/2023) di sebuah tempat karaoke di Kota Mataram.
Dia menjelaskan, dirinya Dinas Luar (DL) ke Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam rangka study komparasi.
Pada Sabtu malam (9/12/2023) dirinya bersama rekan-rekan mengunjungi Mandalika untuk suatu keperluan. Sepulang dari Mandalika Ari menyebut pihaknya kembali ke Hotel.
“Kemudian kami keluar mengunjungi Resto dan Karaoke dan masuk ke dalam. Tak lama kemudian ada razia oleh polisi. Sesuai SOP kalau razia ya seperti itu. Untuk tes urine saya negatif.
Terkait obat yang ditemukan di tas saya itu adalah obat mual dalam perjalanan bernama Dimenhydrinate, ini untuk keperluan mancing,” ujar Ari yang saat dihubungi masih berada di Polda NTB.
Dia menambahkab, hasil uji terkait obat tersebut akan keluar pada Senin (11/12/2023). Rencananya, jika hasil uji obat tersebut kelar, dirinya akan langsung bertolak ke Bangka Belitung.
Tinggalkan Balasan