Rakor Plasma dan CSR Sawit Digelar Pemkab Bangka Selatan, Pansus DPRD Babel Soroti Sinkronisasi Data
TROPEDO.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan plasma dan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perkebunan kelapa sawit, Kamis (12/02/2026).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak, Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, sebagai tindak lanjut atas Surat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3/171/DPRD.
Rakor tersebut turut dihadiri Panitia Khusus (Pansus) I Plasma dan CSR Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diketuai H. Dody Kusdian, didampingi anggota H. Jamro H. Jalil, Yogi Maulana, Ferry, Sardi, Bobby Prima Sandy Muslim, dan Heryawandi.
Mewakili Bupati Bangka Selatan, rakor secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah, SH, MM. Hadir pula para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Selain unsur pemerintah dan legislatif, rakor juga menghadirkan perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bangka Selatan, di antaranya PT Bumi Sawit Sukses Pratama, PT Swarna Nusa Sentosa, PT Putra Bangka Mandiri, PT Bangka Malindo Lestari, PT Bangka Plasma Besaoh, PT Fenyen Agro Lestari, PT Lumbung Sridewi, PT Sinar Agro Makmur Lestari, PT Banka Agro Plantari, PT Tama Buana Jaya, PT Mestika Abadi Sejahtera, PT Sawit Unggul Sentosa, PT Kirana Karya Bima, PT Muria Jaya Agri Sentosa, PT Sinar Indah Agri Makmur, PT Makmur Makuan Abadi, serta PT Toboali Agri Makmur Lestari.
Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada rombongan Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Toboali. Ia mempersilakan Pansus untuk menggali informasi secara mendalam terkait pelaksanaan plasma dan CSR di Kabupaten Bangka Selatan.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Pansus Plasma dan CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit Babel. Silakan Bapak dan Ibu menggali informasi terkait kondisi plasma dan CSR yang ada di Kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Firmansyah menegaskan, masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan perusahaan terkait konsep plasma dan CSR, meskipun jumlah perusahaan sawit di Bangka Selatan tergolong cukup banyak. Oleh karena itu, forum rakor dinilai strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan.
Ia berharap, informasi yang disampaikan oleh perusahaan dan perangkat daerah dapat menjadi bahan masukan konstruktif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang plasma dan CSR perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Ketua Pansus I DPRD Babel, H. Dody Kusdian, menjelaskan bahwa pembentukan pansus dilatarbelakangi banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat plasma, khususnya dari Kabupaten Bangka Selatan yang dinilai paling aktif menyampaikan tuntutan melalui aksi maupun audiensi.
Menurutnya, permasalahan plasma juga terjadi di kabupaten lain seperti Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, dengan pola yang hampir serupa. Karena itu, penyelesaian harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial.
Dody menekankan pentingnya sinkronisasi data antara perusahaan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi, mulai dari data Izin Usaha Perkebunan (IUP), luas Hak Guna Usaha (HGU), luas tanam, hingga realisasi plasma dan program CSR.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pendataan masyarakat penerima manfaat yang dilakukan secara cermat dan berbasis musyawarah desa, khususnya desa-desa yang terdampak langsung aktivitas perkebunan sawit.
“Harus ada kesepakatan bersama di tingkat desa. Jika dilayani satu per satu tanpa dasar musyawarah, persoalan ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.(Ril)

Tinggalkan Balasan