Kejari Bangka Selatan Tetapkan ARP sebagai Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Lepar Pongok
TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru berinisial ARP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. ARP diketahui merupakan anak dari tersangka utama JN, mantan Bupati Bangka Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, (14/12026), dan diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka Selatan. Menurut Sabrul, status hukum ARP dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam serta mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ARP berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026 di tanggal yang sama,” ujar Sabrul.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara pada periode 2017 hingga 2024. Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020–2021, tersangka JN diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp45,96 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Uang tersebut diduga berkaitan dengan rencana penguasaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JN disebut menjanjikan bantuan pencarian lahan sekaligus percepatan proses perizinan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare. Bahkan, JM dipaksa mengeluarkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar. Dalam proses tersebut, ARP diduga turut berperan aktif dengan menerima aliran dana hasil perbuatan melawan hukum.
Salah satu aliran dana terungkap pada 6 Agustus 2021, ketika PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer uang sebesar Rp1 miliar ke rekening pribadi ARP. Penyidik menilai ARP mengetahui asal-usul dana tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ARP juga menerima uang rutin bulanan sejak April 2021 hingga November 2024 dengan total mencapai Rp235 juta, meski perusahaan belum menjalankan kegiatan usaha.
Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN pada periode September hingga Desember 2020, yang penyerahannya dilakukan di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan dan berkaitan langsung dengan pengadaan lahan tambak udang PT SAS.
Atas perbuatannya, ARP disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana di atas lima tahun dan pertimbangan dikhawatirkan menghambat penyidikan, Kejari Bangka Selatan memutuskan menahan ARP di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026.
Kejaksaan menegaskan, pengembangan perkara ini masih terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang ditetapkan guna mengungkap secara tuntas jaringan mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat Bangka Selatan.*
Tinggalkan Balasan