Penggeledahan Kasus Suap dan Gratifikasi di Ponorogo, KPK Amankan Dokumen dan Senpi
TROPEDO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,Senin (1/12/2025) menyatakan bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan sepanjang sepekan terakhir di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penyidik menyasar berbagai tempat di Surabaya, termasuk kediaman pihak berinisial SUG dan ELW, serta kantor CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada.
“Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen penting dan sejumlah barang bukti elektronik,” jelas Budi. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Widya Satria, di mana penyidik turut menyita satu pucuk senjata api yang selanjutnya diamankan di Polda Jawa Timur.
Di Bangkalan, penyidik menggeledah kediaman KKH, Tenaga Ahli Bupati Ponorogo, dan menemukan dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara.
Tim KPK juga bergerak ke Kabupaten Ponorogo dengan memeriksa sejumlah titik, antara lain:
– Kediaman SUG
– Kediaman YSD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Monumen Reog
+ Kediaman MJB, PPK pembangunan RSUD dr. Harjono Ponorogo
– Kediaman RLL, anggota DPRD Ponorogo
Kantor CV Wahyu Utama
“Rangkaian penggeledahan ini kembali menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang kini diamankan. Semua barang bukti akan didalami untuk menuntaskan konstruksi perkara yang mencakup dugaan suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi lainnya,” lanjut Budi.
Ia menambahkan, dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi, agar tata kelola pemerintahan semakin bersih dan transparan.(Ril)
Tinggalkan Balasan