TROPEDO.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin yang terjadi di depan sebuah kafe di wilayah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Senin, (16/6/2025).

Kasus ini terungkap pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 02.40 WIB. Seorang pria berinisial TJ (22), warga Jalan Kolong 2, Toboali, diamankan petugas setelah ditemukan membawa senjata api jenis revolver berwarna silver lengkap dengan tiga butir amunisi.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU G.J. Budi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik pelaku saat berada di depan Kafe Yang-Yang, anggota opsnal langsung bergerak ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang saat itu berada di depan kafe, ditemukan sepucuk senjata api di bagian pinggangnya,” ujarnya.

Petugas yang melakukan pemeriksaan di lokasi mendapati pelaku tengah menyimpan senpi tersebut di pinggang bagian depan. Penangkapan disaksikan oleh pihak keamanan kafe dan dua orang saksi masing-masing berinisial INL (42) dan RA (31), yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk keperluan menjaga diri. Namun demikian, tindakan tersebut tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman dari pelanggaran ini dapat mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi kepemilikan senjata api ilegal di lingkungannya. “Kepemilikan senjata api tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan umum,” pungkasnya.