TROPEDO.ID — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 terus berlanjut. Harli menegaskan bahwa proses penyidikan saat ini tengah berfokus pada pelengkapan berkas-berkas yang diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

Menanggapi tudingan bahwa penyidikan kasus ini mandek, Harli dengan tegas membantah. “Nggak, nggak ada yang mandeklah. Kita sangat terbuka. Makanya saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2024).

Menurut Harli, proses pemberkasan merupakan tahap yang krusial dalam penyidikan, di mana penyidik akan menilai setiap bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. “Jadi dari keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil dari dokumen yang diperoleh ini sekarang sedang diberkaskan,” terang Harli, dikutip dari laman detik.com.

Dalam proses penyidikan, pemberkasan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua bukti dan keterangan saksi-saksi telah lengkap dan siap untuk dipresentasikan di pengadilan. Harli menjelaskan bahwa penyidik bekerja secara intensif untuk mengumpulkan semua data yang relevan.

“Setiap keterangan dari saksi-saksi dan dokumen yang diperoleh harus disusun dengan baik. Ini penting untuk memastikan bahwa semua aspek kasus ini tercakup dan tidak ada yang terlewatkan,” jelas Harli.

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus ini dengan serius. Proses penyidikan yang transparan dan terbuka diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Harli menambahkan bahwa penyidik bekerja tanpa henti untuk menyelesaikan penyidikan ini secepat mungkin.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Tidak ada upaya untuk memperlambat proses penyidikan. Justru sebaliknya, kami berusaha keras untuk mempercepatnya dengan tetap memperhatikan semua prosedur hukum yang berlaku,” tambah Harli.

Kejagung mengungkap jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Burhanuddin menyebutkan berkas perkara ini diharapkan segera dilimpahkan ke pengadilan. Burhanuddin berharap berkas bisa dilimpahkan dalam seminggu ke depan.

“Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Burhanuddin.

ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah. Mereka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut daftar 22 tersangka sejauh ini:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung

3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP

4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP

5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP

7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP

8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS

9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN

10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT

11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011

13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018

14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE

16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie

19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode2015-2022.