DPRD Bangka Selatan Melalui Komisi II Dorong Regulasi Ruang Publik
TROPEDO.ID — Polemik penampilan Disc Jockey (DJ) dalam sebuah acara hiburan rakyat di kawasan Ruang Terbuka Publik Himpang Lima, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat.
Dalam rapat yang digelar Rabu (9/7/2025), Komisi II DPRD Bangka Selatan membahas urgensi pembentukan regulasi tegas untuk mengatur seluruh aktivitas di ruang publik, agar tidak berbenturan dengan norma sosial dan kenyamanan masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Basel, Kamarudin, dan dihadiri anggota dewan lainnya serta berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Presidium Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan.
“Kita bukan anti hiburan, tapi harus ada rambu-rambu,” tegas Kamarudin. “Ruang publik Himpang Lima harus diatur. Harus ada keseimbangan antara ekspresi seni dan ketertiban umum.”
Salah satu poin utama yang disoroti adalah waktu pelaksanaan acara, pelibatan pelajar, serta peran Dinas Pariwisata sebagai penanggung jawab kegiatan. Kamarudin menegaskan bahwa hiburan, termasuk pertunjukan DJ, harus memiliki unsur edukatif dan tidak semata menjadi ajang euforia tanpa kendali.
“DJ boleh tampil asal acaranya edukatif. Tapi tetap, penyelenggara wajib mengikuti regulasi. Kalau melanggar, konsekuensinya jelas,” lanjutnya.
Komisi II DPRD juga menilai bahwa penataan ruang publik tidak bisa hanya mengandalkan surat edaran. Legislator Komisi II, Lisa, mendorong perlunya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Kalau kita hanya berpatok pada surat edaran, sulit mengontrolnya. Kita dorong Perda agar penyelenggaraan hiburan punya acuan jelas, khususnya dalam menjaga status Bangka Selatan sebagai kabupaten layak anak,” ujar Lisa.
Ia menekankan bahwa polemik ini bukanlah bentuk diskriminasi terhadap profesi tertentu, tetapi bagian dari upaya menjaga ruang publik agar tetap tertib, inklusif, dan ramah bagi semua lapisan usia.
“Yang kita atur bukan profesi DJ-nya, tapi ruang dan waktunya. Apalagi lokasi itu sering dikunjungi pelajar dan keluarga,” tegasnya.
Senada, Plt Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, menyatakan kesiapan pihaknya dalam menegakkan aturan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
“DJ tidak masalah, tapi waktunya harus tepat. Jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami siap turun jika ada pelanggaran ketertiban umum,” katanya.
Ia juga mengungkap tengah disiapkan kebijakan pengawasan pelajar, termasuk wacana penerapan jam malam khusus pelajar. Langkah ini bertujuan melindungi generasi muda dari paparan kegiatan malam yang dinilai tidak sesuai dengan usia mereka.
“Kami akan meningkatkan patroli dan edukasi kepada pelajar. DPRD juga mendorong agar hal ini diatur dalam kebijakan resmi,” pungkasnya.**
Tinggalkan Balasan