Fraksi Gerindra Ungkap Kekhawatiran Soal PHK dan Data Tenaga Kerja di Bangka Selatan
TROPEDO.ID — Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka Selatan menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta ketidakakuratan data ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan wilayah tersebut.
Anggota Fraksi Gerindra, Rusi Sartono, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan untuk memberikan laporan rinci terkait perkembangan jumlah pekerja di perusahaan. Hal ini disampaikan Rusi kepada awak media, Senin (28/4/2025).
“Jika jumlah pekerja bertambah, kami ingin mengetahui datanya. Begitu juga jika ada pengurangan pekerja, kami ingin tahu penyebabnya,” ujar Rusi, yang juga menjabat Wakil Ketua II DPRD Bangka Selatan.
Fraksi Gerindra mendorong Disnakertrans untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengundang perusahaan-perusahaan guna melaporkan data ketenagakerjaan secara lebih akurat dan transparan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki basis data tenaga kerja sebagai acuan penyusunan kebijakan.
Selain itu, Rusi menekankan perlunya inovasi dari Disnakertrans untuk menekan angka pengangguran yang cenderung meningkat, termasuk dengan memanfaatkan teknologi dalam membuka peluang kerja baru.
“Kami berharap Disnakertrans dapat berinovasi menggunakan teknologi untuk mengurangi pengangguran di Bangka Selatan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bangka Selatan, Nazarudin, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat tujuh kasus PHK di tiga perusahaan, yakni PT BSSP Palm Oil Mill di Simpang Rimba, PT BSSP Pratama Estate, dan PT Mentari Sawit Makmur.
“Pemutusan hubungan kerja sepihak tidak diperbolehkan. Jika ada PHK yang tidak sesuai prosedur, pekerja dapat melaporkannya ke Disnakertrans. Kami siap menindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Nazarudin.
Berdasarkan data Disnakertrans, dua pekerja dari PT BSSP Palm Oil Mill, empat pekerja dari PT BSSP Pratama Estate, dan satu pekerja dari PT Mentari Sawit Makmur terkena dampak PHK pada tahun 2024.
Namun demikian, Nazarudin menilai angka PHK tersebut masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat di Kabupaten Bangka Selatan, yaitu 3.582 orang. Dari jumlah tersebut, 2.975 merupakan pekerja laki-laki dan 607 pekerja perempuan, yang tersebar di 164 perusahaan aktif.
Disnakertrans Bangka Selatan berkomitmen untuk terus memantau kondisi ketenagakerjaan serta memastikan setiap kasus PHK diproses sesuai regulasi.
“Disnakertrans Bangka Selatan berkomitmen memastikan hak-hak pekerja terlindungi, dan setiap permasalahan ketenagakerjaan diselesaikan berdasarkan prinsip keadilan,” tegas Nazarudin.**
Tinggalkan Balasan