Pengelolaan Klaim BPJS Kesehatan di RSUD Junjung Besaoh Belum Tertib
TROPEDO.ID — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkap adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Junjung Besaoh. Temuan ini termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Junjung Besaoh untuk periode anggaran 2022 hingga Agustus 2024 yang diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, BPK menyebut rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan itu mengalami keterlambatan pengajuan klaim BPJS Kesehatan selama 27 bulan. Rentang keterlambatan bervariasi antara 2 hingga 64 hari. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu arus kas dan kestabilan keuangan RSUD.
“Tim pengklaiman beranggapan masih ada kesempatan dalam pengajuan klaim sampai dengan enam bulan dari pelayanan selesai diberikan,” tulis BPK dalam laporannya.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, pengajuan klaim oleh fasilitas kesehatan harus dilakukan setiap bulan dan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Namun, data menunjukkan adanya tren peningkatan keterlambatan dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah maupun durasi keterlambatan.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan tertundanya pembayaran dari BPJS Kesehatan, sehingga mengganggu likuiditas keuangan rumah sakit dan menghambat pemenuhan kewajiban belanja rumah sakit.
Pihak RSUD Junjung Besaoh mengakui adanya kendala teknis yang turut menjadi penyebab keterlambatan, seperti menunggu kelengkapan berkas klaim, gangguan pada server E-Klaim milik Kementerian Kesehatan, hingga kerusakan server internal rumah sakit.
BPK menilai permasalahan ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengelolaan klaim BPJS Kesehatan di RSUD Junjung Besaoh. Oleh karena itu, manajemen rumah sakit diminta segera melakukan pembenahan dengan meningkatkan koordinasi lintas unit agar kelengkapan dokumen klaim dapat terpenuhi tepat waktu.
Sebagai informasi, RSUD Junjung Besaoh merupakan rumah sakit rujukan utama di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. Rumah sakit ini mulai beroperasi pada 15 Mei 2006 dan mendapatkan izin operasional penuh pada 2022 melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan.
Pada 2024, nama RSUD Kabupaten Bangka Selatan resmi berubah menjadi RSUD Junjung Besaoh berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2024.
Berita ini merupakan bagian pertama dari laporan berseri mengenai pengelolaan keuangan dan pelayanan di RSUD Junjung Besaoh. **
Tinggalkan Balasan