Bareskrim Polri Didesak Jerat Pasal Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejaksaan Agung Minta Polri Usut Tuntas
TROPEDO.ID — Bareskrim Mabes Polri didesak untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pagar laut di perairan utara Tangerang. Penerbitan sertifikat izin reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dianggap janggal, sehingga memunculkan indikasi penyimpangan.
Pengamat hukum Syaiful Hidayat menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana korupsi, penyidik harus mengedepankan aturan khusus daripada aturan umum dalam penegakan hukum.
“Asas lex specialis derogat legi generali merupakan dasar pijakan dalam hukum. Jika ada unsur tindak pidana khusus, maka aturan yang bersifat umum harus dikesampingkan. Jangan sampai penyidik keliru dalam menerapkan hukum,” ujar Syaiful seperti dikutip dari laman Kabar6.com, Rabu (26/03/2025).
Menurutnya, langkah Bareskrim Polri yang mengedepankan tindak pidana umum dalam menangani perkara ini dinilai tidak tepat dan justru bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku. Jika hal tersebut terus dipaksakan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
MAKI Desak Penanganan dengan UU Korupsi
Senada dengan Syaiful, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman, menyatakan bahwa penggunaan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi lebih tepat dibandingkan hanya menjerat tersangka dengan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, jika penyidik hanya menerapkan Pasal 263 atau 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen, maka unsur korupsinya tidak bisa diproses lebih lanjut. Hal ini berpotensi menimbulkan penerapan asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak dapat diproses hukum dua kali atas peristiwa yang sama.
“Fokuskan saja pada korupsi, karena ada dugaan keterlibatan pejabat negara, selain kepala desa dan sekretaris desa. Misalnya, bisa menjerat oknum di Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Pertanahan, serta pejabat di Pemerintah Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penyimpangan Pajak Bumi dan Bangunan,” jelasnya.
Bonyamin juga mendukung Kejaksaan Agung untuk menetapkan pasal korupsi dalam perkara ini. Ia meminta Bareskrim segera menindaklanjutinya dengan menyerahkan kasus tersebut kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri yang baru saja dibentuk.
“Mari kita pantau bersama dan menunggu langkah konkret dari Bareskrim,” pungkasnya.
Empat Tersangka Ditahan di Rutan Bareskrim
Diketahui, kasus pagar laut ini telah menjerat empat orang tersangka yang kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah:
1. Arsin bin Asip – Kepala Desa Kohod.
2. Ujang Karta – Sekretaris Desa Kohod.
3. Septian Prasetyo – Pihak ketiga penerima kuasa dari Septian Wicaksono Law and Partner.
4. Chandra Eka AW – Pihak ketiga dalam kasus ini.
Perkara ini terus mendapat perhatian publik, mengingat adanya dugaan kuat keterlibatan pejabat negara dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini sesuai aturan yang berlaku. (*)
Tinggalkan Balasan