Kejari Muba Geledah Kantor PT SMB di Palembang, Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

TROPEDO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Sumber Mandiri Bersama (SMB) di Palembang pada Rabu (12/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengelolaan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga merugikan keuangan negara.

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Muba Nomor PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, termasuk bukti penerimaan surat, memo tulisan tangan, dan laporan keuangan perusahaan.

Sita Lahan di Luar HGU

Selain dokumen, Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riady, S.H., M.H., juga melakukan penyitaan terhadap lahan PT SMB seluas 617,98 hektare yang berada di luar HGU tanpa alas hak. Penyitaan tersebut dilakukan di hadapan camat, kepala desa, serta perwakilan dari PT SMB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejari Muba, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan, serta memasang tanda penyitaan guna mengamankan aset tersebut,” ujarnya.

Penyidikan Terus Berlanjut

Pihak Kejari Muba memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Dugaan korupsi ini menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum, mengingat luasnya lahan yang dikelola tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang akan ditetapkan seiring dengan perkembangan penyidikan. (Tim)