Dana Desa Bangka Selatan Naik Rp3,9 Miliar, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

TROPEDO.ID — Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima alokasi Dana Desa (DD) sebesar Rp49,86 miliar untuk tahun 2025. Angka ini mengalami peningkatan sebesar Rp3,9 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp45,96 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Bangka Selatan, Achmad Ansyori, menjelaskan bahwa kenaikan anggaran ini mencerminkan kepercayaan pemerintah pusat terhadap pengelolaan Dana Desa di Bangka Selatan. Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa wilayah ini.

“Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal. Namun, kami mengingatkan agar seluruh pihak tetap mengelola dana ini sesuai aturan demi menjaga kepercayaan dari pemerintah pusat,” ujar Achmad Ansyori.

Kenaikan Bervariasi di Setiap Desa

Peningkatan anggaran ini bervariasi di setiap desa. Desa Bencah tercatat menerima alokasi terbesar, sementara Desa Tukak mendapat alokasi terkecil. Secara rata-rata, anggaran Dana Desa di Bangka Selatan meningkat sekitar 30 persen.

“Kami akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan penggunaan dana ini akuntabel dan efektif. Hal ini penting agar dana yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tambah Ansyori.

Menunggu Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD)

Selain Dana Desa, penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun 2025 masih menunggu peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pemberian. ADD diambil dari dana transfer daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai minimal 10 persen dari total dana tersebut.

Pemerintah berharap desa-desa dapat memanfaatkan anggaran ini untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi lokal, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Dana Desa Nasional Capai Rp71 Triliun

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan pagu Dana Desa nasional tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Dana ini terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung berdasarkan tahun anggaran sebelumnya, serta Rp2 triliun berdasarkan tahun berjalan.

Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, alokasi Dana Desa akan difokuskan pada:

1. Penguatan ekonomi desa.

2. Pembangunan infrastruktur dasar.

3. Ketahanan pangan.

4. Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia desa.

Informasi lebih lanjut mengenai alokasi Dana Desa per desa dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di www.djpk.kemenkeu.go.id.

Pemerintah mengharapkan tambahan anggaran ini dapat mempercepat pembangunan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata. (Tim)