Misteri di Balik Keterlambatan Penyaluran ADD di Kabupaten Bangka Selatan
Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap IV Bangka Selatan 2024 Terhambat, Pemkab Belum Berikan Penjelasan
TROPEDO.ID — Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap IV tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bangka Selatan belum terealisasi hingga akhir tahun. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah atau dinas terkait mengenai alasan keterlambatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total dana yang belum disalurkan mencapai Rp 8 miliar. Dana tersebut seharusnya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk menunjang kebutuhan operasional dan pembangunan di desa. Namun hingga Selasa (7/1/2025), dana tersebut belum diterima oleh pihak desa.
“Belum bro,” ujar salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ketika dikonfirmasi Suara Bahana.
Beberapa kepala desa yang dimintai tanggapan juga memilih bungkam, sehingga belum ada penjelasan konkret mengenai hambatan yang terjadi.
Aturan Penyaluran ADD
Sebagai informasi, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya untuk ADD.
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dapat menjatuhkan sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana perimbangan yang akan diterima daerah tersebut.
Publik Menunggu Penjelasan
Keterlambatan penyaluran dana ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat desa, yang sangat bergantung pada ADD untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Transparansi dari pihak pemerintah daerah diharapkan dapat segera diberikan untuk menjelaskan permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara Bahana masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terkait alasan terhambatnya penyaluran ADD tahap IV tahun 2024.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan penjelasan resmi demi memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan terpercaya. Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi merugikan desa-desa, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang. (Tim)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan