TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial SMD alias Mudin (42) atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/1/2025) pukul 01.00 WIB di kediamannya, Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 11,06 gram sabu yang dikemas dalam 45 plastik kecil dan satu plastik besar, serta sejumlah alat bukti lainnya. Penangkapan ini disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.

Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam konferensi pers pada Selasa malam, Iptu Budi mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya.

“Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 45 plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu plastik besar berisi sabu, serta peralatan pendukung seperti empat plastik sedang kosong, tiga plastik panjang kosong, empat ball plastik kecil kosong, satu kotak rokok Clas Mild, dua sekop dari pipet minuman, satu timbangan digital merk Pocket Scale, satu kotak timbangan, satu gembok dan kunci merk Xcellent, serta satu handphone Samsung berwarna hijau tosca,” jelas Iptu Budi.

Tersangka, yang diketahui berprofesi sebagai petani dan berasal dari Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cegal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengaku menjual sabu untuk keuntungan ekonomi. Aktivitasnya ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian aparat kepolisian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara 5 hingga 20 tahun,” kata Iptu Budi.

Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.**