TROPEDO.ID — Calon Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor lainnya.

Erzaldi meyakini bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi perekonomian, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM.

Menurut Erzaldi, penghapusan piutang macet ini akan meringankan beban finansial yang kerap menghambat pelaku UMKM dalam mempertahankan bisnisnya.

“Dengan berkurangnya tekanan finansial, pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa harus terbebani oleh utang yang terlalu tinggi,” ujarnya dalam wawancara dengan awak media pada Kamis (07/11/2024).

Manfaat bagi Produktivitas dan Ketahanan Sosial Ekonomi

Erzaldi menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan produktivitas. Dengan terbebasnya pelaku UMKM dari beban piutang, mereka dapat mengalokasikan dana untuk investasi pada bibit, alat, atau teknologi yang mampu mendukung peningkatan produksi.

“Ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha secara individu, tapi juga pada kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional,” jelas Erzaldi.

Selain itu, kebijakan ini diyakini akan menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di pedesaan. “Banyak UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang berlokasi di pedesaan. Penghapusan piutang ini dapat membantu mencegah kemiskinan dan urbanisasi yang berlebihan, yang sering kali terjadi akibat ketidakstabilan ekonomi di pedesaan,” lanjutnya.

Dukungan pada Ketahanan Pangan Nasional

Lebih lanjut, Erzaldi menyebutkan bahwa kebijakan ini turut mendukung program ketahanan pangan nasional. Penghapusan piutang macet akan mempermudah pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas.

“Ketahanan pangan kita akan lebih terjaga jika pelaku UMKM di sektor ini tidak terbebani oleh utang yang menumpuk,” ungkapnya.

Peningkatan Kepercayaan terhadap Pemerintah

Erzaldi juga menilai, kebijakan penghapusan piutang ini dapat meningkatkan kepercayaan para pelaku UMKM terhadap pemerintah. Menurutnya, perhatian pemerintah yang ditunjukkan melalui kebijakan ini akan memberikan sinyal positif bagi pelaku UMKM, yang pada akhirnya dapat mendorong partisipasi mereka dalam program-program pemerintah lainnya.

Kebijakan Harus Dijalankan dengan Pengawasan

Namun, Erzaldi mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan ketat dan edukasi bagi pelaku UMKM terkait pengelolaan keuangan. “Diharapkan agar pelaku UMKM semakin mandiri dan tidak selalu bergantung pada bantuan. Kebijakan ini sebaiknya diiringi dengan edukasi keuangan agar mereka mampu mengelola usaha lebih baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, Peraturan Presiden tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (05/11) di Istana Merdeka, Jakarta. Kebijakan ini diharapkan membantu UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan agar mampu melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang memberatkan.

Seluruh ketentuan teknis terkait kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait, dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang bekerja di sektor-sektor esensial ini. **