TROPEDO.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Penangkapan terhadap tersangka berinisial RS alias Randi (26) dilakukan pada Jumat, 25 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda Gj Budi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setelah mengonfirmasi aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujarnya Ipda Budi.

Barang Bukti Narkotika Diamankan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 1,39 gram. Selain itu, ditemukan pula alat bantu pengemasan dan penunjang transaksi, di antaranya plastik bening berbagai ukuran, sekop dari pipet minuman, korek api gas, timbangan digital, serta sebuah telepon genggam.

Barang bukti yang disita antara lain:

– Satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih.

– Satu bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih.

– Dua bungkus plastik bening besar kosong.

– Satu plastik besar berisi plastik bening kecil kosong.

– Satu ball plastik bening besar.

– Enam buah sekop dari pipet minuman.

– Dua korek api gas.

– Dua timbangan digital merek CAMRY.

– Satu unit telepon genggam merek VIVO berwarna biru.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga menjalankan bisnis narkotika di kediamannya. Modus operandi yang dilakukan adalah menggunakan rumah sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif dari tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari penjualan sabu.

Tersangka Adalah Residivis Kasus Pembunuhan

Polisi mengungkapkan bahwa tersangka RS sebelumnya adalah seorang residivis dengan kasus pembunuhan. Ia divonis 14 tahun penjara dan sempat menjalani hukuman selama 6 tahun 7 bulan, sebelum mendapatkan bebas bersyarat pada Juli 2024 lalu.

Tersangka RS kini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. **