Dialog Publik: Tantangan Keterbukaan Informasi dan Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada 2024 di Babel
TROPEDO.ID — Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar dialog publik terkait pengawasan keterbukaan informasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Acara yang berlangsung di Hotel Grand Safran Pangkalpinang ini menjadi ajang diskusi hangat, terutama terkait fenomena kotak kosong yang terjadi di Bangka Belitung. Selasa, (14/10/2024).
Dua narasumber utama, Anggota Komisioner KI Pusat Syawaludin dan Brigjend Haryadi dari Kemenko Polhukam RI, memimpin diskusi yang dihadiri berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, akademisi, dan perwakilan media. Diskusi ini menyoroti berbagai isu penting terkait pelaksanaan Pilkada, mulai dari keamanan hingga keterbukaan informasi publik.
Brigjen Haryadi dalam paparannya menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas selama Pilkada. “Seberat apapun tantangannya, Pilkada harus berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. Pemerintah siap bertanggung jawab atas kebutuhan penyelenggara Pilkada, terutama soal pendanaan,” tegasnya.
Sementara itu, Syawaludin menyoroti tingkat kerawanan Pilkada serentak di beberapa wilayah, termasuk Bangka Belitung. Menurutnya, di tiga daerah di Babel, fenomena calon tunggal melawan kotak kosong menjadi perhatian khusus.
“Ini fenomena pertama dalam Pilkada Babel. Keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” ujarnya.
Fenomena Kotak Kosong: Ancaman Bagi Demokrasi?
Sesi diskusi kemudian beralih pada fenomena kotak kosong. Maulana, salah satu perwakilan tokoh masyarakat, menilai fenomena ini merusak kualitas demokrasi. “Seharusnya masyarakat diberikan pilihan yang kompetitif. Ini akibat oligarki politik yang membatasi demokrasi kita,” katanya.
Ida Komala, mantan Ketua Bawaslu Pangkalpinang, turut menyuarakan keprihatinannya. Menurutnya, kotak kosong diperlakukan secara tidak adil, dengan informasi yang minim dan kampanye yang terbatas. “Kotak kosong tidak diikutsertakan dalam debat calon. Ini jelas diskriminatif,” tegasnya.
Akademisi Universitas Bangka Belitung, Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, menyebut beberapa faktor yang menyebabkan fenomena calon tunggal, seperti tingginya mahar politik dan keputusan partai yang sering kali tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.
Pelanggaran Penyelenggara Pilkada
Ketua DKPP RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Iskandar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran oleh penyelenggara Pilkada.
“Ada dua kasus pelanggaran yang tergolong fatal. Saat ini, kami masih mendalami temuan tersebut,” ujarnya tanpa merinci lebih lanjut.
Dialog ini diakhiri dengan komitmen dari kedua narasumber untuk membawa hasil diskusi ke pusat guna dibahas lebih lanjut. Keterbukaan informasi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada menjadi poin penting yang disepakati oleh semua pihak yang hadir.
Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pilkada
Fenomena kotak kosong menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akses informasi dalam Pilkada. Syawaludin menegaskan bahwa penyelenggara Pilkada wajib memberikan informasi yang jelas dan adil, termasuk soal kotak kosong. “Memilih kotak kosong adalah hak masyarakat, dan ini tidak melanggar prinsip demokrasi,” tandasnya.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal hak, tapi juga bentuk tanggung jawab penyelenggara pemilu untuk memastikan partisipasi publik yang maksimal dan berbasis kepercayaan. ***
Tinggalkan Balasan