TROPEDO.ID — Puluhan unit Ponton Rajuk (PIP) dan Rajuk Mini kembali memicu kekhawatiran dengan melakukan kegiatan penambangan timah yang diduga ilegal di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) PT TIMAH di perairan laut Sukadamai, Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya penertiban oleh aparat, aktivitas penambangan ini kembali marak.

IMG 20231128 072814

Seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa lokasi laut Sukadamai telah beberapa kali ditertibkan oleh pihak aparat penegak hukum. Meskipun identitas pengurusnya tidak diketahui, aktivitas penambangan tetap ramai dalam beberapa hari terakhir.

IMG 20231128 WA0004

Pantauan media pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 16.14 WIB menunjukkan puluhan Tambang Inkonvensional (TI) jenis Tower Rajuk dan Rajuk Mini beroperasi hanya beberapa meter dari bibir pantai, merambah kawasan IUP PT Timah TBK.

IMG 20231127 WA0029

Kawasan laut Sukadamai Toboali saat ini menjadi sorotan penyelidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus Sisa Hasil Produksi (SHP). Kasus ini melibatkan beberapa pejabat Bangka Belitung, pegawai BUMN PT Timah, dan sejumlah pemilik perusahaan terkait pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam konteks hukum penambangan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009. Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pihak PT Timah yang memiliki IUP dan pihak penegak hukum terkait, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima oleh awak media. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas upaya penertiban dan perlindungan terhadap kawasan IUP PT Timah.(*)