Karhutla di Indonesia: 39 Lokasi Disegel, Dampak Luas di Pulau Sumatera dan Kalimantan
TROPEDO.ID – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyegel 39 lokasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meresahkan di sejumlah wilayah Indonesia. Tindakan penyegelan ini melibatkan berbagai provinsi, termasuk Sumsel, Kalbar, Kalteng, dan beberapa provinsi lainnya.
Menariknya, dari puluhan lokasi yang disegel oleh KLHK, sebanyak 29 di antaranya merupakan lahan konsesi yang dimiliki oleh beberapa perusahaan. Selain itu, terdapat 10 lokasi lain yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikan lahannya oleh KLHK.
Ridho menjelaskan bahwa pihaknya tengah terus memantau hotspot atau titik api yang terus meluas di berbagai provinsi. Untuk mengatasi situasi tersebut, KLHK telah menerjunkan tim pengawas di lokasi-lokasi yang terdampak.
“Kami terus melakukan upaya monitoring hotspot di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot makin meluas maka akan menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penyegelan,”ujar Rasio Ridho Sani, dikutip dari detikSumut.com. Jum’at (13/10/2023).
Selain tindakan penyegelan, KLHK juga menegaskan akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan yang terlibat dalam karhutla. Hal ini mencakup gugatan perdata dan pidana. Penegakan hukum pidana tidak hanya berfokus pada pelanggaran pokok, tetapi juga akan memberlakukan tindak pidana tambahan.
Ridho menjelaskan, “Penegakan hukum pidana tidak hanya pokok, tapi juga dilakukan pidana tambahan. Kebakaran lahan ini bisa jadi karena kurangnya fasilitas perusahaan, dan mau hemat,”terangnya.
Dampak dari karhutla tak hanya terbatas pada wilayah Sumatera dan Kalimantan, tetapi juga mencapai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Akibatnya, kualitas udara di beberapa daerah di Kepri sempat berada dalam kategori “tidak sehat” selama beberapa waktu terakhir.
Situasi ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, untuk mengatasi karhutla dan menjaga lingkungan hidup serta kualitas udara yang sehat. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghindari dampak negatif karhutla di masa depan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan