TROPEDO.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Bangka Selatan Muhson, mengatakan terkait dengan permasalahan lahan warga yang terkena imbas pembangunan KI Sadai.

Saat ini sudah di tangggani oleh Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Sebelum meninjau langsung lokasi proyek penyediaan air baku KI Sadai mengelar rapat terlebih dahulu guna membahas persoalan lahan warga yang terkena imbas proyek itu,”ujar Muhson kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).

Muhson mengatakan pihaknya hanya sebatas mendampingi pihak Kementerian dan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis yaitu pihak dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. “Kita hanya mendampingi saja,”kata dia.

Ia berharap kepada masyarakat yang terkena imbas pembangunan itu untuk dapat mendukung total pembangunan penyediaan air baku ini karena manfaatnya untuk masyarakat banyak.

“Mari kita selesaikan masalah ini dengan duduk bersama dan mencari solusi bagaimana bagusnya,”terang dia.

Sebelumnya pernah di berikan, Proyek Pekerjaan Penyediaan Air Baku KI Sadai Kabupaten Bangka Selatan, yang di kerjakan oleh Kontraktor PT. Gala Karya – PT. Graha Anugerah Lestari, dengan pagu dana senilai 75 miliar di Dusun Air Banten Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai diduga menyerobot lahan warga.

Salah satu warga Toboali Kamaluddin mengatakan permasalahan ini sudah disampaikan kepada pihak Pemda Bangka Selatan namun tidak ada titik temu.

“Lahan kebun milik warga itu saat ini sudah dibangun namun tanpa ada izin kepada pemilik lahan dan terkesan menyerobot lahan warga,”ujar Kamal kepada Awak Media Senin (11/9/2023).

Kamaludin menjelaskan, permasalahan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara lisan oleh para ahli waris ke dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel). Namun para ahli waris tidak menemukan jawaban dari Pemkab Basel, sehingga terkesan seperti ada permainan dibalik perampasan lahan untuk kepentingan proyek tersebut.

“Jawaban dari Pemkab Bangka Selatan, bahwa lahan yang diklaim oleh para ahli waris telah dihibahkan berdasarkan surat hibah sehingga dasar proyek itu dikerjakan diatas lahan hibah. Ini yang menjadi pertanyaan kita karena para ahli waris tidak pernah sama sekali menghibahkan, maupun menjual lahan milik almarhum orang tuanya ke pihak lain,” ujar Kamaludin.

Guna keberimbangan berita, tim redaksi masih terus berupaya mengkonfirmasikan atas permasalahan tersebut kepihak terkait.(*Tim).