Satres Narkoba Polres Bangka Selatan Ciduk Buruh Harian Lepas, Amankan 6,77 Gram Sabu
TROPEDO.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini pelaku berinisial SK (32) berprofesi sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Jalan Intisari Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali, Kamis (3/8/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Basel Akp Suhendra Seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, penangkapan tersangka SK dimulai dari laporan masyarakat setempat kepada polisi, berdasarkan laporan itulah, polisi gerak cepat lakukan pengintaian.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa di sebuah hutan jalan bukit langkek, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapat informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi tersebut,”ujar Suhendra.
Lanjut AKP Suhendra menjelaskan, anggota kepolisian pada saat melakukan penggeledahan terhadap tersangka, langsung didampingi dan disaksikan RT setempat. Dan terbukti SK menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket.
“Kemudian anggota Sat Resnarkoba dengan didampingi Ketua RT (rukun tetangga) setempat melakukan penggeledahan badan terhadap saudara SK (32), ditemukanlah 10 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,77 gram yang ditemukan dari tersangka di dalam Hutan Jalan Bukit Langkek itu,”terangnya.
Tersangka pun pasrah, langsung saja dibawa ke Mapolres Bangka Selatan dengan barang bukti yang berhasil ditemukan polisi.
Ia menegaskan, tersangka akan disangkakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan