Mengejutkan! IRT Diduga Jadi Pengedar Sabu ke Penambang, Polisi Amankan Barang Bukti
TROPEDO.ID — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Arin (36), warga Jalan Damai, Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan (Babel), ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan pada Rabu (4/12) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah, mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat menjual narkoba kepada para penambang di wilayah tersebut. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram dan sejumlah perlengkapan lainnya.
“Pelaku ini diduga mengedarkan narkoba kepada para penambang. Saat kami amankan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram,” ujar Iptu Defriansyah dalam keterangan pers, Kamis (5/12/2024).
Menurut keterangan pelaku kepada polisi, aktivitas penjualan sabu ini dilakukan karena tekanan ekonomi. Arin mengaku baru menjalani bisnis haram ini selama tiga bulan, dan keuntungan yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku baru sekitar tiga bulan menjual narkoba jenis sabu. Modusnya karena alasan ekonomi,” tambah Iptu Defriansyah.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:
– Satu bungkus plastik bening berisi kristal putih
– Empat ball plastik klip kosong
– Alat hisap sabu (bong)
– Pirek kaca
– Jarum suntik
– Sekop dari pipet minuman
– Kantong plastik dan kain berwarna pink
– Timbangan digital warna hitam
– Uang tunai Rp80.000
– Satu unit ponsel merek OPPO warna biru dongker
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengancam pelaku adalah pidana penjara dengan masa kurungan antara 5 hingga 20 tahun.
“Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Iptu Defriansyah.
Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan. **
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan