TROPEDO.ID — Pemerintah Kecamatan Lepar Pongok meminta PT Swarna Nusa Sentosa (SNS) untuk menghentikan sementara aktivitas penggarapan lahan di wilayah Desa Tanjung Labu, Pulau Lepar. Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Lepar Pongok, Feri Edward, saat memberikan keterangan kepada awak media di Toboali, Senin (23/6/2024) malam.

Feri Edward menyatakan bahwa permintaan penghentian aktivitas tersebut merupakan langkah preventif guna meredam ketegangan di tengah masyarakat terkait sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan.

“PT SNS telah beroperasi di wilayah tersebut sejak 1996, dan Hak Guna Usaha (HGU) mereka baru diterbitkan pada tahun 2021, berlaku hingga 2036, dengan total luasan mencapai sekitar 8.000 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 6.000 hektare telah digarap dan sisanya masih sekitar 2.000 hektare,” jelas Feri.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan hasil musyawarah bersama unsur Forkopimda pada 2021, telah disepakati 13 butir kesepakatan yang menjadi rujukan dalam penyelesaian persoalan lahan. Kesepakatan tersebut juga menjadi dasar dalam pertemuan lanjutan yang digelar pada 2022, melibatkan pemerintah desa, perwakilan perusahaan, dan masyarakat.

Namun demikian, hingga saat ini pemerintah kecamatan belum menerima peta batas resmi lahan dari pihak perusahaan.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memastikan batas wilayah lahan. Hal ini menjadi tanggung jawab PT SNS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu, kami minta perusahaan segera menyerahkan dokumen batas wilayah secara resmi,” tegas Feri.

Sebagai tindak lanjut atas meningkatnya laporan dari masyarakat dan aparatur desa, Camat Lepar Pongok juga telah menerbitkan surat resmi bernomor 973/113/C.LPR/2025 tertanggal 11 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan PT SNS, berisi imbauan agar perusahaan menghentikan sementara seluruh aktivitas di lapangan hingga ada kejelasan hukum.

“Kami mengimbau agar PT SNS tidak memperluas penggarapan lahan sawit yang menurut warga telah masuk ke lahan milik mereka. Diharapkan ada titik temu antara warga dan perusahaan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman di Pulau Lepar,” tulis Feri dalam surat yang ditandatanganinya.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap imbauan tersebut, Feri menyebutkan pihak kecamatan bersama unsur kepolisian akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Rabu mendatang.

“Kami akan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan. Ini penting sebagai langkah awal dalam proses klarifikasi,” tutupnya.**