Kejagung Janji Tuntaskan Skandal Timah: Kami Akan Usut Semua Pihak yang Terlibat!

TROPEDO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengusut skandal tata niaga timah yang merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun. Fokus penyidikan kali ini adalah dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan cangkang dalam operasi ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi kunci berinisial YDS.

“YDS merupakan Manager/KTT PT ATD Makmur Mandiri sekaligus Supplier/Direktur CV Bangka Prima Mandiri. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan perusahaan lainnya,” ujar Harli dikutip dari Djituberita.com, Sabtu (15/2/2025).

Penyidikan yang dilakukan Kejagung ini sejalan dengan temuan sebelumnya yang mengungkap bahwa sedikitnya 375 perusahaan, termasuk perusahaan cangkang, terlibat dalam skema ilegal yang menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Dari jumlah tersebut, lima smelter utama, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIAP, dan PT TIN, dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian tambahan sebesar Rp 152,3 triliun.

Perusahaan Cangkang dan Pencucian Uang

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Harvey Moeis telah divonis bersalah dalam kasus ini. Fakta di persidangan mengungkap bahwa sejumlah perusahaan cangkang digunakan untuk menyamarkan hasil tambang ilegal. Beberapa di antaranya adalah:

CV Bangka Karya Mandiri

CV Belitung Makmur Sejahtera

CV Semar Jaya Perkasa

PT Dolarindo Intravalas Primatama

PT Quantum Skyline Exchange

Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil kejahatan tambang ilegal.

Kejagung Pastikan Penelusuran hingga Tuntas

Kejagung menegaskan akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat dalam skandal timah ini dari hulu hingga hilir, termasuk jaringan perusahaan cangkang yang berperan dalam memfasilitasi pencucian uang dan eksploitasi ilegal sumber daya alam.

“Kami akan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, guna menegakkan supremasi hukum dan melindungi kekayaan negara,” tutup Harli.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan Kejagung berjanji akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap seluruh aktor di balik skema korupsi tata niaga timah terbesar dalam sejarah Indonesia. (Tim)