TROPEDO.ID — Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan penelusuran terkait berita yang beredar di media online mengenai pengumpulan KTP dan dugaan money politik di Desa Bikang, Kecamatan Toboali. Langkah ini dilakukan bersama Sentra Gakkumdu Bangka Selatan, yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Jum’at, (29/12/2023).

IMG 20231229 WA0089

Azhari, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, menyampaikan bahwa penelusuran dilakukan sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

IMG 20231229 WA0088

“Dalam proses pemeriksaan selama 2 (dua) hari terhadap pihak-pihak terkait, tidak ditemukan bukti dugaan pelanggaran money politik di Desa Bikang,” ungkap Azhari. Penelusuran ini dilakukan dengan seksama, melibatkan pihak yang terkait secara langsung.

Lebih lanjut, Azhari menjelaskan bahwa hasil penelusuran tidak menunjukkan unsur-unsur atau bukti adanya pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, proses penelusuran tidak dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.

Keputusan ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan menanggapi laporan dengan profesionalitas. Meskipun dugaan awal tidak terbukti, Bawaslu tetap aktif dalam memantau dan menanggapi setiap temuan yang melibatkan potensi pelanggaran pemilu,” ujar Azari.

Pentingnya melibatkan lembaga pengawas seperti Bawaslu dalam mengklarifikasi isu-isu terkait pemilu menunjukkan upaya keras dalam memastikan transparansi dan keberlanjutan demokrasi. Langkah-langkah ini juga menjadi bagian integral dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum.

Dengan demikian, penelusuran Bawaslu Bangka Selatan mengenai dugaan money politik di Desa Bikang menghasilkan keputusan bahwa tidak ditemukan bukti pelanggaran pemilu. Langkah selanjutnya diharapkan dapat memfokuskan perhatian pada proses pemilu yang berjalan sesuai dengan aturan dan memberikan keyakinan kepada masyarakat terkait integritasnya,” tutup Azari.(*)